Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.
Forum Analisis Jurnal
NPM : 2213053094
Kelas : 3G
IDENTITAS JURNAL
* Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
* Tahun terbit : September, 2021
* Volume : 9
* Nomer : 3
* Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
* Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
* Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
* Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Izin mengirimkan analisis jurnal yang berjudul Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip:
1. Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan
2. Pemberdayaan siswa sepanjang hidup
3. Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah
4. Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan
6. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan.
7. Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan pendidikan Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Sekian, terimakasih
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 3G
Identitas jurnal
Judul jurnal : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun : September, 2021
Halaman : 15 halaman
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Isi Jurnal
Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, namun pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Hal Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan....
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Re: Forum Analisis Jurnal
Npm : 2213053012
Analisis Jurnal
IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
HASIL ANALISIS
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018).
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal.
-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.
-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
NPM : 2213053178
Kelas : 3G
Setelah membaca dan mengamati jurnal di atas mengenai "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" yang ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff yaitu Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami,
mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam.
Para guru diharuskan untuk mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut.
Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. Beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama, misalnya, Bagian Iman dan kesusilaan atau kebajikan, dan moral dosa besar. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah.
NPM: 2213053095
Kelas : 3G
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (September, 2021)
2. Vol : 9
3. No : 3
4. Halaman
5. Tahun Terbit : 2021
6. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
7. Nama Penulis : Iwan Fajri,
Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
B. Abstrak Jurnal
Pada jurnal ini terdapat Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan
tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade
terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang
sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya
warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula
melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah Aceh.
C. Pendahuluan
Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016). Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja.
D. Pembahasan
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka
pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.
- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
E. Kesimpulan
Jadi, kesimpulan dari jurnal ini adalah Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.
NPM : 2213053297
Kelas : 3G
Analisis Jurnal !
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Namun, seperti Aceh diberi status khusus berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi No. 44 Tahun 1999 Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Khusus Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2001, Pemerintah Aceh mempunyai kekuasaan pemerintahan sendiri untuk menyelenggarakan pendidikan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dalam kaitannya dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013)
Nilai-nilai Islam dapat dibedakan menjadi materialistik, kemanusiaan, moral dan spiritual . Mohamed mengatakan bahwa sumber nilai dalam masyarakat Muslim dapat dirujuk kembali pada tradisi dan kebiasaan, menyerupai bangsa lain, atau kutipan intelektual dan peradaban, inovasi dalam agama dan jenis sumber lain yang relevan. Dengan demikian, nilai-nilai yang lebih baik yang dimasukkan oleh seorang Muslim ke dalam karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik dan taat, dan atas dasar praktik moralis Islam inilah dia akan berada di antara yang diberkati, baik di dunia ini maupun di dunia akhirat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi Aceh berkaitan dengan Qanun nomor 9perubahan tahun 2015 dalam Qanun Aceh nomor 11 pelaksanaan tahun 2014pendidikan. Pengajaran di sekolah-sekolah Aceh pada umumnya bersifat Islami, misalnyaIndikator Sistem Manajemen Madrasah mempunyai nilai Transparansi, Akuntabilitas dan Pendekatanmisalnya, pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kurikulum Islamsebagaimana tercantum dalam Qanun. Proses pembelajaran Dilaksanakan di Aceh pada tahundan berorientasi pada kebudayaan Islam yang berbasis syariahIslam di Aceh.
Fajri, I., Rahmat, R., Sundawa, D., & Yusoff, M. Z. M. (2021). Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 710-724.
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"
2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh
1. Iwan Fajri
2. Rahmat
3. Dadang Sundawa
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff
3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
1.Iwan Fajri,
2. Rahmat,
3. Dadang Sundawa,
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff
123 Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung,
Indonesia, 4 School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia
e-mail : 1 iwanfajri@upi.edu,
2. rahmat@upi.edu,
3. dadangsundawa@upi.edu,
4. myzailani@uum.edu.my
4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
6. Hasil Analisis
Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017). Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral salah satunya yaitu Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque, 2004). Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain.
A. Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a). Mata Pelajaran Inti
(b). Mata pelajaran muatan lokal
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
B. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.Samina (2015) menguraikan pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.
C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Kelas : 3G
Npm : 2213053169
Analisis Jurnal
" Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di aceh "
Setelah membaca dan memahami jurnal tersebut dapat di ketahui bahwasanya pada jurnal inipenulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. Penjelasan tersebut akan dijelaskan secara detail pada bagian pembahasan artikel ini selain dijelaskan mengenai konsep pendidikan nilai dan moral secara umum.
Pada konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.
Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun
2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Kehidupan masyarakat Aceh dengan kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.
Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh.
NPM: 2213053027
Kelas: 3G
Identitas jurnal
Judul jurnal : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun : 2021
Halaman : 710-724
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Hasil Analisis Jurnal
A. Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.
B. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020).
C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
NPM: 2213053231
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No.3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Jilid : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
HASIL ANALISIS JURNAL
Pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial Pesatnya gaya hidup menyebabkan ketidak cintaan dalam budaya sosial di kalangan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, memperkuat hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, menyampaikan pesan positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004).
-Landasan penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
-Integrasi budaya Islami dalam proses pendidikan di Aceh
Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan Islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis Islami. Penerapan kurikulum Islam tidak hanya fokus
pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai Islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al.,
2020).
- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum Islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum Islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan
untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berdasarkan nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019)
.
Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami penerapan dan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
NPM: 2213053112
KELAS: 3G
PRODI: PGSD
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 - 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff4
Reviewer : Rohmah Shela Saputri
Tanggal Reviewer : 06 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun
Hasil Analisis
Berdasarkan analisis jurnal Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di Aceh, Indonesia berpedoman pada Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 yang menekankan pada pengintegrasian nilai-nilai dan budaya Islam ke dalam kehidupan sehari-hari. kurikulum. Tujuan dari penerapan ini adalah untuk mempersiapkan generasi muda menjalani kehidupan yang dinamis berdasarkan nilai-nilai Islam dan memenuhi perannya baik di dunia maupun di akhirat . Jurnal mengenai Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan dalam sistem pendidikan, serta adaptasi terhadap kemajuan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh meliputi perumusan visi sekolah berbasis nilai-nilai Islam, pengembangan strategi pengajaran berbasis nilai-nilai Islam, integrasi nilai-nilai Islam pada semua mata pelajaran, dan penambahan muatan lokal berbasis budaya Islam dan Syariah. hukum . Implementasi ini dipandang penting untuk meningkatkan nilai-nilai karakter dan pengembangan moral di kalangan pelajar di Aceh .
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
A. Identitas jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol/Nomor : Vol. 9 No. 3
Tahun : (September, 2021)
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang s Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Email: iwanfajri@upi.edu,
rahmat@upi.edu,
dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
Diterima:
B. Abstrak jurnal
Jumlah paragraf : 18 paragraf
Uraian abstrak : pendidikan memegang peran yang penting dalam pembentukan akhlak peserta didik dan juga menjadi tumpuan budaya warga. Penyelenggaraan pembelajaran islami di provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Sistem pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara menyeluruh sudah islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi akuntabilitas, pendekatan keteladanan pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kurikulum islami sebagai diatur dalam Qanun.
Kata kunci : kurikulum Islam, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun
C. Pendahuluan jurnal
Di antara aspek utamanya dalam kehidupan seorang muslim adalah telah ialah yang mempunyai standar moral yang besar. Terutama berkaitan dengan proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik supaya memiliki perilaku serta karakteristik pribadi yang lebih baik dan perubahan pesat dalam kehidupan sosial adalah di antara perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral bagi peserta didik.masalah iklim di dalam masyarakat moralitas para remaja selama akhir-akhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian di mana peserta didik terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.
D. Tinjauan Literatur
Telah banyak pakar mencoba metode mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. nilai sendiri memiliki sifat baik dalam membentuk perilaku moral yang sesuai. sehingga nilai adalah suatu bentuk perilaku yang konkret dan penerapan akhlak.
Pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Terdapat delapan belas nilai yang perlu perbarui dalam pembelajaran. Delapan belas nilai yang harus diperbarui itu adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mendiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi dan komunikatif.
di Aceh pendidikan pada saat ini telah mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh juga disebut dengan kurikulum nasional plus, sebab seluruh muatan kurikulum Nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam serta materi muatan lokal.
E pembahasan
A. Landasan penyelanggaraan pendidikan islami di aceh.
provinsi Aceh merupakan provinsi yang mempunyai otonomi khusus selain di bidang agama, budaya dan politik Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada Qanun yang terdapat di provinsi Aceh. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a)
Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran
muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal
dan (4) Pendidikan Keterampilan.
B. Integrasi budaya Islam di dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang dilaksanakan di Aceh adalah implikasi dari penerapan undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk dari otonomi khusus yang telah pemerintah berikan untuk provinsi Aceh ialah penerapan Syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2000 yaitu tentang penyelenggaraan Syariah Islam di provinsi daerah istimewa Aceh.
Integrasi budaya Islam dan manajemen sekolah di Aceh tujuannya supaya membentuk pola perilaku warga sekolah seperti pendidik, tenaga administrasi dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam.
C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Sekolah yang terdapat di kabupaten atau kota di provinsi Aceh merasakan bahwa kurikulum Islam terlalu terburu-buru dalam penerapannya, terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum Islam. Islam berupaya memadukan antara aspek kehidupan materialistis dan spiritual serta upayanya untuk membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua dalam mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya untuk berbuat baik. Provinsi Acah dalam penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami mengatur satuan pendidikan yang terdapat di wilayah provinsi Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di provinsi Aceh.
F. Kesimpulan
Salah satu provinsi di Indonesia yaitu Aceh sistem pendidikan diatur oleh qanun Aceh dengan kurikulum islami yang mencakup berbagai mata pelajaran yaitu agama, budaya serta bahasa. Integrasi budaya Islam dan manajemen dalam pendidikan merupakan bagian dari pemerintah yang tujuannya untuk membentuk perilaku sesuai dengan hukum Islam. Akan tetapi penerapan nilai dan moral dalam kurikulum Islam menghadapi tantangan dalam persiapan serta pelaksanaannya, walaupun begitu Aceh tetap menerapkan nilai dan moral sesuai dengan religius yang berlaku
•Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
•Volume : 9
•Nomor : 3
•Halaman : 710-724
•Tahun Terbit : 2021
•Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
•Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Hasil Analisis Jurnal
Penekanan pada Pendidikan Islami, Pemerintah Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015, yang mengubah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ini menunjukkan penekanan yang kuat pada pendidikan Islami di Aceh.Pendekatan Islami dalam Pendidikan, Semua satuan pendidikan di Aceh didasarkan pada ajaran Islam. Sistem pengelolaan madrasah menunjukkan transparansi, akuntabilitas, keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islami, dan penerapan kurikulum Islami sesuai dengan Qanun.
Pendidikan Nilai dan Moral Pendidikan nilai dan moral di Aceh tidak hanya mengikuti pedoman nasional, tetapi juga berdasarkan pada penerapan melalui kurikulum Islami yang sesuai dengan hukum setempat. Budaya Islami dan Syariat Islam, Proses pembelajaran di Aceh didasarkan pada budaya Islami yang berlandaskan syariat Islam di Aceh, menunjukkan keterkaitan yang erat antara pendidikan, agama, dan budaya di wilayah tersebut.
PENDIDIKAN DI ACEH oleh
Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusof.
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial ialah salah satu hal yang perbincangannya itu paling signifikan terkait hukum dan juga moral peserta didik. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja akhir akhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Yang mana pendidikan memegang peranan yang benar benar berarti pada pembuatan akhlak di golongan peserta didik, terutama jadi tumpuan budaya oleh para warga. Dalam menjawab hal ini pemerintah Aceh tak hanya menyelenggarakan pendidikan yang bersesuaian dengan pengamatan secara nasional. Pemerintah Aceh telah melakukan pembelajaran yang disesuaikan dengan kekhususan yang diperoleh dari pemerintah pusat untuk pemerintah Aceh.
satuan pendidikan di Aceh juga mengacu pada penerapan yaitu melalui kurikulum islami juga berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang terlaksana di Aceh ini telah berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang basisnya ialah syariat islam di Aceh. Dan untuk pembinaan serta pengembangan potensi bagu peserta didik ini dikembangkan dengan kegiatan ekstrakurikuler yang tebtunya relevan dengan syariat Islam dan juga budaya yang tertanam di Aceh.
Npm: 2253053016
Kelas: 3G
Analisis Jurnal
“Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat (Mappasiara, 2018).
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
NPM : 2213053134
Kelas : 3G
Analisis jurnal:
"PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH"
Abstrak
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
PENDAHULUAN
pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Menurut Senturk & Aktas (2015) menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya.
PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Nabi yang Mulia datang untuk melengkapi akhlak yang baik, dan Islam peduli terhadap perkembangan perasaan moral dalam kodrat manusia, dan menjadikan kebenaran sebagai pedoman bagi perilaku manusia baik secara publik maupun pribadi, karena Islam menjamin sisi moral dalam semua ibadah.
PENUTUP
- Kesimpulan
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Npm : 2213053039
Kelas : 3G
Analisis Jurnal
Identitas Jurnal
•Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
•Volume : 9
•Nomor : 3
•Halaman : 710-724
•Tahun Terbit : 2021
•Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
•Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Isi Jurnal
Dari hasil jurnal diatas yang telah saya baca dapat saya simpulkan bahwa isi jurnal tersebut adalah Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip:
1. Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan
2. Pemberdayaan siswa sepanjang hidup
3. Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah
4. Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan
6. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan.
7. Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan....
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
NPM : 2213053115
Kelas : 3G
Analisis jurnal
IDENTITAS JURNAL
- Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
- Tahun terbit : September, 2021
- Volume : 9
- Nomer : 3
- Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
- Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
- Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
- Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Pembahasan:
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Seperti di Aceh contohnya, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; Budaya disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; penerapan peraturan sekolah, mendandani/menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021).
Npm:2213053161
Kelas:3G
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai (Ulavere & Veisson,2015). Guru sebagai pembina dalam pendidikan nilai juga mempunyai tugas untuk menciptakan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan siswa.
Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan dalam kehidupan sehari-hari,sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque,
2004). Perspektif psikologis Islam moral terkait dengan jiwa (nafsiyah) dan yang termasuk didalamnya disebut juga ma'nawiyyah (Mohamed, 1995). Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020).
NPM: 2213053057
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No.3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Jilid : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
HASIL DAN PEMBAHASAN JURNAL
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
• Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh
Konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.
• Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah;
(1)
Penerapan Peraturan sekolah,
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam,
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan,
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.
• Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum pendidikan islam mulai diterapkan pada tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang
berperadaban dan bermartabat. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.
Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun: 2021
Volume dan Nomor: Vol. 9 No. 3
HASIL ANALISIS JURNAL
Berdasarkan analisis jurnal pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di aceh dapat diketahui bahwa Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalammelaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan berupa pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Tepatnya asal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.
Saat ini pendidikan di Aceh berusaha mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Qanun pendidikan diharapkan dapat dijalankan dalam bidang pendidikan di Aceh yang penerapan nya dilakukan di setiap jenjang dan lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta pada setiap mata pelajaran yang ada. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Penerapan kurikulum islami tak hanya fokus pada mata pelajaran agama islam saja, namun lebih luas dari itu dan menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai -nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah yang sesuai dengan hukum Islam. Budaya Islam di sekolah memiliki beberapa aspek seperti Budaya Disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah berdasar pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
Islam berupaya memadukan aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berusaha membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan mendorong untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, juga menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan lain. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Untuk sisi individu membantu mereka untuk
merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatan, untuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang diatur oleh agama. Dari sisi masyarakat membantu dalam mengatur emosi dan keberlanjutannya, yang merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan masyarakat. Seorang Muslim harus mengembangkan karakter moralnya supaya nilai-nilai karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik.
Npm : 2213053262
A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"
2. Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
3. Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
4. Volume dan No : Vol. 9 No. 3
5. Email : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu,dadangsundawa@upi.edu,myzailani@uum.edu.my
Adapun isi Jurnal tersebut adalah
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya
warga. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu
pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
Npm : 2253053012
Kelas : 3G
ANALISIS JURNAL
•Identitas jurnal
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
•Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh
menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.
pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu budaya
Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang
sangat diminati oleh peserta didik. Tari Ranup lampuan merupakan salah satu tarian khas Aceh yang diaplikasikan di Madrasah dalam rangka pengembangan budaya Islam Aceh bagi peserta didiknya.
•Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.
•Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum
islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut.
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan.
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan
materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan
masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan,
serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam
kehidupan.
Kesimpulan
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
Peserta didik. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri.
Nilai-nilai baik peserta didik dapat mengurangi tren bullying pada peserta didik.
Faktanya, pendidikan nilai dapat menjadi katalisator
pembangunan nasional.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat.
para pendidik perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada peserta didik baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran pendidik
sebagai panutan bagi peserta didik dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai. Pendidik sebagai pembina dalam pendidikan nilai juga mempunyai tugas untuk menciptakan
lingkungan yang sesuai bagi perkembangan peserta didik. Selain itu, kepastian pendidik terhadap peserta didik juga
menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sebuah sekolah.
NPM: 2213053141
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
Identitas Jurnal
Judul jurnal: Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun: September, 2021
Halaman: 15 halaman
Kata kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Isi Jurnal
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh
menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan
pendidikan di provinsi Aceh.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini
dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
NPM : 2213053179
Kelas : 3G
Analisis jurnal berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Memiliki standar moral yang besar merupakan salah satu aspek utama dalam kehidupan seorang muslim. Secara tidak lansung, standar ini mewajibkan seorang muslim untuk memiliki karakteristik maupun kepribadian yang baik. Artinya, hal tersebut dapat berkaitan dengan sistem pendidikan yang membantu proses pengembangan moral siswa. Sehingga lembaga pendidikan juga berperan penting dalam membantu serta memperkuat moralitas atas perubahan sosial yang berkembang pesat di Aceh. Perubahan sosial ini selain membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang bahkan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan karena berdasarkan peraturan Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Sehingga sistem pendidikan di Aceh diamanahkan menganut sistem pendidikan Islami berdasarkan Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Namun dalam penyelenggaraan ini terjadi permasalahan berupa salah satu guru Madrasah Aliyan Negeri 1 Kabupaten Aceh Jaya yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan dalam mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam. Padahal, (Saymsinar, 2019), salah satu guru yang bertugas di Madrasah Langsa Kota Aliyah
Negeri 2 menjelaskan bahwa penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan
mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah.
Umunya, pendidikan nilai di Indonesia telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Sehingga nilai-nilai tersebut perlu diatur dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan di sekolah.
Saat ini pendidikan di Aceh sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ketentuan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam yang memuat seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Penerapan kurikulum ini disubtitusikan ke dalam mara pelajaran serta diterapkan oleh tiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh. Namun, penerapan kurikulum islami juga tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam, tetapi lebih luas lagi berupa menyangkut permasalahan terkait penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat agar menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi pendidikan nilai pun dilakukan dengan menjadikan nilai nilai islami sebagai budaya dalam penerapannya. Proses penerapan ini sudah melalui proses perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam tiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019). Karena islam bertujuan memadukan seluruh aspek kehidupan materialistis maupun spiritual serta membangun individu sejalan dengan tujuan untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan.
Npm : 2213053062
Kelas : 2G
Identitas Jurnal
Judul jurnal : Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 - 724
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun : 2021
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Hasil analisis
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Oleh karena itu kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Nilai moral islam adalah Alquran dan Hadits Nabi, dan ini berarti bahwa nilai harus mutlak dan stabil. Mohamed (1995) mengatakan bahwa sumber nilai dalam masyarakat Muslim dapat dirujuk kembali pada tradisi dan kebiasaan, menyerupai bangsa lain, atau kutipan intelektual dan peradaban, inovasi dalam agama dan jenis sumber lain yang relevan. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi
dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019). Dalam pendidikan ini kompetensi dasar yang ada dalam setiap mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual.
Npm : 2213053264
Kelas : 3G
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Tahun terbit : September, 2021
Volume : 9
Nomer : 3
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis : Iwan Fajri1
, Rahmat2
, Dadang Sundawa3
, Mohd Zailani Mohd Yusoff4
Pembahasan
Dapat disimpulkan bahwa isi jurnal tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip:
1. Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan
2. Pemberdayaan siswa sepanjang hidup
3. Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah
4. Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan
6. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan.
7. Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 3G
Prodi : PGSD
Identitas Jurnal
Judul : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum
Pendidikan di Aceh
Vol, no, tahun, halaman : Vol. 9 No. 3 (September, 2021) hal 710-724
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani dan Mohd Yusoff
Abstrak
Didalam abstrak dijelaskan bahwa Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan didasarkan pada sistem keagamaan yaitu islam, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Pendahuluan
Provinsi Aceh, Indonesia penyelenggaraan pendidikannya mengacu pada sistem pendidikan nasional, namun sejak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam seperti yang dikatakan oleh (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Pendidikan Islam memiliki tujuan agar generasi muda Aceh memiliki akhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh, hal ini disampaikan oleh Amin (2018). Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qonun No.23 Tahun 2002 yang kemudian disempurnakan dengan Qonun Aceh No 5 Tahun 2008, dan kemudian diganti oleh Qonun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Pembahasan
Dalam menyelenggarakan proses pendidikan selain berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, aja juga berpedoman pada Qonun yang ada di provinsi Aceh. Bedasarkan Qonun yang ada di provinsi Aceh adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah provinsi Aceh dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai standar yang ada di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qonun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan syariat Islam. Pendidikan dengan ajaran Islam di Aceh merupakan sebuah konsep yang ideal guna mempersiapkan peserta didik atau tenaga pendidik yang berwawasan keilmuan serta memiliki pribadi yang baik sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional di Aceh. Integrasi budaya Islam dalam manajemen sekolah di Aceh memiliki tujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah baik itu pendidik, tenaga administrasi, dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al.,2020). Penerapan pendidikan nilai dan moral di Aceh melalui kurikulum sesuai ajaran Islam yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini manajemen satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk ditetapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum ini melalui perumusan fisik sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal yang berbasis budaya syariat Islam di Aceh melalui peraturan yang dibuat oleh gubernur (Yusuf et al.,2019).
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan dengan ajaran Islam yang mengacu pada Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonum Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang diatur dalam Qonun. Pendidikan nilai dan moral di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan konon pendidikan di Aceh. Pada intinya proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya Islami.
Npm: 2213053199
Kelas: 3G
IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Volume : 9
No: 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Hasil Analisis
Peran lembaga pendidikan
juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial
yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017). Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Dasar qanun adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh,
dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam
(Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak peserta didik untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai
islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan
amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan pendidik dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Para pendidik perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada peserta didik baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran pendidik
sebagai panutan bagi peserta didik dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai (Ulavere & Veisson,
2015). Aceh merupakan provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada
ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; pendidik , tenaga administrasi, dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.
Npm : 2253053042
Analisis jurnal
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Salah satu dialog paling luar biasa tentang hukum dan etika mahasiswa adalah kehidupan sosial yang berubah dengan cepat. Persoalan lingkungan sosial dan moral generasi muda dalam Dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembinaan moral peserta didik, apalagi latar belakang budaya 55.555 warganya. Sesuai dengan kewenangannya di tingkat nasional, namun juga menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan rincian khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat Kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan Pembelajaran Agama Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 Menggantikan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Kinerja pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh secara umum bersifat Islami, dengan indikator sistem manajemen sekolah yang bernilai transparansi, Akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya ke arah Islam .
PENDAHULUAN
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai Standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk Memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa Yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016). Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu dialog terpenting tentang hukum dan etika mahasiswa. Persoalan iklim mengenai etika kaum muda selama satu dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian di mana siswa melakukan perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan lembaga pendidikan.
TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku Moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan Akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku Yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan Emosi, pikiran dan perilaku manusia. Di Indonesia, pendidikan nilai diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan Nilai yang sebaiknya dimasukkan guru ke dalam pembelajarannya. 18 nilai Adalah religius, jujur, toleran, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu,Nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikasi, cinta damai, gemar membaca,Sadar lingkungan dan sosial . kepedulian dan tanggung jawab (Kemendiknas, 2010).Pendidikan di Aceh saat ini sedang menyusun kurikulum bahasa Aceh yang disusun nomor Berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh Dapat disebut sebagai Kurikulum Nasional Plus karena seluruh muatan Kurikulum Nasional 2013 memuat Kurikulum Aceh beserta materi dan materi pendidikan Islam baik muatan lokal. Qanun tentang pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapannya Diterapkan di semua jenjang pendidikan dan di setiap lembaga pendidikan di Aceh dan Untuk setiap mata pelajaran yang tersedia.
Oleh karena itu, guru perlu meneliti strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa melalui pendidikan formal dan informal. Peran guru Sebagai teladan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai (Ulavere & Veisson,2015). Guru sebagai pelatih pendidikan nilai juga mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan siswa. Selain itu, kepastian guru terhadap siswa juga menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sekolah.
Nilai-nilai etika Islam bertujuan untuk mendefinisikan aktivitas manusia dalam masyarakat Islam, memajukan dan mengendalikan perilakunya demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan dan individu, serta menghasilkan kesimpulan yang baik bagi setiap individu dalam kehidupan berikutnya.
PEMBAHASAN
Lembaga Pendidikan Islam di Aceh Pada bagian ini akan dijelaskan konsep, konteks nilai, dan pendidikan moral Dalam sistem pendidikan ekstrakurikuler di Aceh. Sebagai provinsi menikmati otonomi khusus Di luar bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga mendapat pendidikan khusus di bidang, sehingga dalam proses pelaksanaannya, selain berpedoman pada peraturan Yang dikeluarkan oleh pusat, Aceh juga berpedoman pada qanun provinsi Aceh. Landasan qanun adalah penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di provinsi Aceh yang idealnya dapat dilakukan
Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh Adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Program Pendidikan Islam Aceh merupakan misi dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun .dan Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kementerian Pendidikan dan instansi terkait mulai melaksanakan program pendidikan Islam pada tahun 2018 dengan tujuan mewujudkan sistem pendidikan yang sesuai dengan Sesuai dengan kemandirian negara.keunikan dan sosial budaya masyarakat Aceh Aceh. Selanjutnya Penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh merupakan upaya untuk mengembangkan setiap aspek kepribadian siswa Dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang beradab dan bermartabat (ureung Aceh). Secara keseluruhan, sekolah-sekolah di kabupaten/kota Aceh merasakan bahwa Kurikulum Islam terlalu terburu-buru dalam penerapannya, hal ini terlihat dari tidak adanya keseriusan pemerintah melalui instansi terkait dalam melakukan standardisasi. Program Islami. Di banyak sekolah, kurikulum Islam dipahami hanya sekedar omongan tanpa tindakan nyata,Karena belum mendapat gambaran sebenarnya tentang proses belajar mengajar dan penilaian dalam kurikulum Bagaimana Islam diterapkan dan diinginkan oleh layanan pendidikan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Dinas Pendidikan Aceh, diketahui bahwa 55.555,7% dari total sekolah yang disurvei berupaya menerapkan kurikulum Aceh ’55.555 (“Kurikulum Mata Pelajaran”), yaitu sekolah SMK dan SMA.
Kesimpulan
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di Provinsi Aceh adalah mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015, Qanun Aceh Nomor 11 Perubahan Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Oleh karena itu Penyelenggaraan pendidikan pada seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan pada seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. pendidikan di sekolah di Aceh umumnya Islam, dengan Indikator sistem manajemen sekolah yang berharga yaitu transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islam dan implementasi program Islam Sebagaimana tercantum dalam qanun. Pendidikan nilai dan etika pada satuan pendidikan Aceh Diselenggarakan selain pada pendidikan nasional, juga mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam Yang berpedoman pada qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran Yang dilaksanakan di Aceh berlandaskan dan menuju budaya Islam berdasarkan Islam Syariat Aceh.
Npm: 2213053193
Kelas: 3G
Prodi: PGSD
Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
volume: 9
Nomer: 3
Halaman: 710-724
Tahun terbit: September, 2021
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Isi jurnal
Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Npm : 2213053266
Kelas : 3G
Prodi : PGSD
Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Hasil Analisis Jurnal
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami,
mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah.
Oleh karena itu, Para guru diharuskan untuk mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Sedangkan, Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidakseriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan lain.
NPM: 2253053026
Identitas Jurnal
•Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
•Volume : 9
•Nomor : 3
•Halaman : 710-724
•Tahun Terbit : 2021
•Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
•Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Adapun hasil yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut ialah Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pendidikan nilai dan moral nya sendiri, di Aceh tidaklah hanya mengikuti pedoman nasional, tetapi juga berdasarkan pada penerapan melalui kurikulum Islami yang sesuai dengan hukum setempat.
Hal itu di karenakan proses pelaksanaan pendidikan Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Contohnya seperti indikator sistem pengelolaan madrasah yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Volume : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Analisis Jurnal
IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
HASIL ANALISIS
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018).
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal.
-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.
-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Volume : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018).
Dalam pendidikan nilai dan moral nya sendiri, di Aceh tidaklah hanya mengikuti pedoman nasional, tetapi juga berdasarkan pada penerapan melalui kurikulum Islami yang sesuai dengan hukum setempat.
Hal itu di karenakan proses pelaksanaan pendidikan Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Contohnya seperti indikator sistem pengelolaan madrasah yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.