silahkan berikan kesimpulan dengan kalimat anda sendiri tentang bagaimana daya ikat HI terhadap hukum yang berlaku di nehara2 dan indonesia pada khususnya!
Pertemuan ke 4: daya ikat
Daya ikat HI terhadap Hukum Nasional
khususnya di Indonesia, karna pada dasarnya selain hukum nasional yang mengatur tentang subjek hukum nasional tersebut terdapat juga hukum internasional yang berlaku dalam kehiduoan masyarakat internasional. yang artinya hukum internasional ini merupakan sebuah sistem aturan,prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara,organisasi internasional,individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. oleh sebab itu HI sangat terikat dengan Hukum yang berlaku di negara2 lain. sebab Hi tersebut mnegatur hubungan anatara negara 1 dan lainnya dan jugaa apabila terdapat sebuah permasalahan internasional maka yang bisa dipakai ialah hukum internasional tersebut dikarenakan jika kita memakain hukum
nasional maka terdapat perbedaan2 dari hukum nasional di negara lain.
khususnya di Indonesia, karna pada dasarnya selain hukum nasional yang mengatur tentang subjek hukum nasional tersebut terdapat juga hukum internasional yang berlaku dalam kehiduoan masyarakat internasional. yang artinya hukum internasional ini merupakan sebuah sistem aturan,prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara,organisasi internasional,individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. oleh sebab itu HI sangat terikat dengan Hukum yang berlaku di negara2 lain. sebab Hi tersebut mnegatur hubungan anatara negara 1 dan lainnya dan jugaa apabila terdapat sebuah permasalahan internasional maka yang bisa dipakai ialah hukum internasional tersebut dikarenakan jika kita memakain hukum
nasional maka terdapat perbedaan2 dari hukum nasional di negara lain.
Nama : Rio Armanda
NPM : 2052011057
Kita telah mengetahui bahwa hukum internasional sebagian besar mengadopsi hukum nasional oleh sebab sifat hukum internasional sendiri yang abstrak. Selain itu, pengaplikasian dari adanya hukum nasional dimaksudkan untuk diterapkan pada elemen-elemen negara. Hal tersebut dapat direfleksikan pada keadaan hukum internasional pula yang dimana hukum internasional memiliki implikasi yang krusial pada masyarakat internasional. Keberadaan HI tentunya tak terlepas dari keadaan HN. Intinya, HI memiliki pengaruh dari tiap-tiap bagian HN sehingga dapat menghasilkan HI itu sendiri untuk menjaga stabilitas hubungan multilateral masyarakat Internasional secara pasti.
In reply to First post
Re: Pertemuan ke 4: daya ikat
Nama: Meisya Ardila Sapta Putri
Npm: 2012011036
Hukum internasional memiliki karakteristik yang unik yang bisa menjadi persamaan ataupun perbedaan dgn bidang hukum lainnya. Di negara indonesia HI memiliki daya ikat dgn hukum nasional di indonesia begitu juga HI di negara-negaralain yang memiliki daya ikat yang berbeda beda di setiap negarannya karena daya ikat HI itu bersumberkan dari kemauan negara itu sendiri( faham dualisme dan faham monoisme) .HI tersebut mengatur tentang hubungan negara satu dengan negara lainnya.Daya ikat HI dapat kita lihat di hukum alam dan hukum positif , agar HI mengikat dan ditegakkan, suatu negara haruslah membuat HI trsbt berlaku secara efektif. HI berlaku mengikat karena masyarakat internasional tersebutlah yang membutuhkan, membuat dan mengendalikannya agar tunduk dan terikat pada hukum internasional.
Npm: 2012011036
Hukum internasional memiliki karakteristik yang unik yang bisa menjadi persamaan ataupun perbedaan dgn bidang hukum lainnya. Di negara indonesia HI memiliki daya ikat dgn hukum nasional di indonesia begitu juga HI di negara-negaralain yang memiliki daya ikat yang berbeda beda di setiap negarannya karena daya ikat HI itu bersumberkan dari kemauan negara itu sendiri( faham dualisme dan faham monoisme) .HI tersebut mengatur tentang hubungan negara satu dengan negara lainnya.Daya ikat HI dapat kita lihat di hukum alam dan hukum positif , agar HI mengikat dan ditegakkan, suatu negara haruslah membuat HI trsbt berlaku secara efektif. HI berlaku mengikat karena masyarakat internasional tersebutlah yang membutuhkan, membuat dan mengendalikannya agar tunduk dan terikat pada hukum internasional.
Nama: Dani Berlan Ramadhan
NPM: 2012011040
Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikat Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional didasarkan pada kosep bahwa HI lebih tinggi kedudukannya dibandingkan HN karena HI merupakan bagian dari Hukum Alam, namun yang demikian itu juga masih memiliki kelemahan karena Hukum Alam bersifat samar. Disamping itu Negara merupakan sumber dari segala hukum, sehingga HI dapat mengikat atas dasar kemauan atau kehendak dari Negara untuk tunduk pada HI, namun disini juga masih ada kelemahan dimana Negara bisa saja dengan sepihak membatalkan kehendaknya untuk tunduk kepada HI.
HI dapat mengikat suatu Hukum negara-negara dikarenakan adanya kesepakatan, itikad baik, didukung dengan asas pacta sunt servanda dan adanya sanksi politik,ekonomi, diplomasi dll. Tetapi pada hakikatnya HI dan HN saling mempengaruhi dan menbutuhkan satu sama lain, Pertama, HI akan lebih efektif apabila telah di transformasikan kedalam HN. Sebagai case, meskipun telah meratifikasi GATT/WTO 1994 namun Indonesia pernah tidak bisa menggunakan Anti Dumping Nasional serta Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia sebagimana telah diamanatkan oleh GATT/WTO. Hal ini menunjukan bahwa HI akan lebih efektif apabila telah ditransformasikan dalam HN. Kedua, HI akan menjembatani ketika HN tidak dapat diterapkan di wilayah lain. Ketiga, HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN. Keempat HI banyak tumbuh dari praktik HN Negara-negara.
NPM: 2012011040
Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikat Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional didasarkan pada kosep bahwa HI lebih tinggi kedudukannya dibandingkan HN karena HI merupakan bagian dari Hukum Alam, namun yang demikian itu juga masih memiliki kelemahan karena Hukum Alam bersifat samar. Disamping itu Negara merupakan sumber dari segala hukum, sehingga HI dapat mengikat atas dasar kemauan atau kehendak dari Negara untuk tunduk pada HI, namun disini juga masih ada kelemahan dimana Negara bisa saja dengan sepihak membatalkan kehendaknya untuk tunduk kepada HI.
HI dapat mengikat suatu Hukum negara-negara dikarenakan adanya kesepakatan, itikad baik, didukung dengan asas pacta sunt servanda dan adanya sanksi politik,ekonomi, diplomasi dll. Tetapi pada hakikatnya HI dan HN saling mempengaruhi dan menbutuhkan satu sama lain, Pertama, HI akan lebih efektif apabila telah di transformasikan kedalam HN. Sebagai case, meskipun telah meratifikasi GATT/WTO 1994 namun Indonesia pernah tidak bisa menggunakan Anti Dumping Nasional serta Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia sebagimana telah diamanatkan oleh GATT/WTO. Hal ini menunjukan bahwa HI akan lebih efektif apabila telah ditransformasikan dalam HN. Kedua, HI akan menjembatani ketika HN tidak dapat diterapkan di wilayah lain. Ketiga, HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN. Keempat HI banyak tumbuh dari praktik HN Negara-negara.
nama : siti fatonah
npm : 2012011267
daya ikat hukum internasional tiidak sesederhana penerarapan hukum nasional. negara-negara dalam mengadopsi hukum internasional mengenal 2 aliran yaitu monoisme dan dualisme. bagi indonesia sendiri masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. menurut duta besar eddy pratomo indonesia menganut doktrin gabungan yaitu monoisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal dan dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
npm : 2012011267
daya ikat hukum internasional tiidak sesederhana penerarapan hukum nasional. negara-negara dalam mengadopsi hukum internasional mengenal 2 aliran yaitu monoisme dan dualisme. bagi indonesia sendiri masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. menurut duta besar eddy pratomo indonesia menganut doktrin gabungan yaitu monoisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal dan dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama: Dhea adita aprilia
Npm: 2052011012
Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.
Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008
Daya ikat HI terhadap hukum yang berlaku di negara2 lain atau dalam Hukum Nasional dibagi menjadi dua aliran. Yakni, aliran Dualisme dan aliran Monisme.
Dalam Aliran Dualisme hubungan atau daya ikat HI terhadap Hukum Nasional sendiri menjdi dua kesatuan yang terpisah dengan atas dasar kemauan negara sendiri. Sehingga, HI tidak berdasarkan hukum negara atau HN serta tidak adanya konflik atau pertentangan terhadap dua perangkat hukum tersebut. Contohnya, Negara Inggris
Sementara Aliran Monisme, dimana HI dan HN sebagai satu kesatuan yang mana di bagi lagi menjadi Monisme Primat HI dimana hukum tersebut lebih condong atau lebih mengutamakan HI dan Monisme Primar HN dimana hukumnya lebih mengutamakan HN.
Sedangkan Indonesia sendiri berdasarkan UU no 24 athun 2000 menggunakan Aliran Monisme Primat HI namun terkadan Indonesia juga dalam prakteknya menggunakan Aliran Dualisme.
Daya Ikat HI sendiri berdasarkan 2 aliran yakni, Aliran Alam dimana hukum berasala dari manusia dan akal manusia. Serta Aliran Hukum Positif dimana hukum ada dan akan selalu ada selama manusia ada dan hidup berkembang dalam masyarakat atas dasar kehendaknya sendiri.
NPM : 2012011008
Daya ikat HI terhadap hukum yang berlaku di negara2 lain atau dalam Hukum Nasional dibagi menjadi dua aliran. Yakni, aliran Dualisme dan aliran Monisme.
Dalam Aliran Dualisme hubungan atau daya ikat HI terhadap Hukum Nasional sendiri menjdi dua kesatuan yang terpisah dengan atas dasar kemauan negara sendiri. Sehingga, HI tidak berdasarkan hukum negara atau HN serta tidak adanya konflik atau pertentangan terhadap dua perangkat hukum tersebut. Contohnya, Negara Inggris
Sementara Aliran Monisme, dimana HI dan HN sebagai satu kesatuan yang mana di bagi lagi menjadi Monisme Primat HI dimana hukum tersebut lebih condong atau lebih mengutamakan HI dan Monisme Primar HN dimana hukumnya lebih mengutamakan HN.
Sedangkan Indonesia sendiri berdasarkan UU no 24 athun 2000 menggunakan Aliran Monisme Primat HI namun terkadan Indonesia juga dalam prakteknya menggunakan Aliran Dualisme.
Daya Ikat HI sendiri berdasarkan 2 aliran yakni, Aliran Alam dimana hukum berasala dari manusia dan akal manusia. Serta Aliran Hukum Positif dimana hukum ada dan akan selalu ada selama manusia ada dan hidup berkembang dalam masyarakat atas dasar kehendaknya sendiri.