NAMA : FATIMATUS SHOLEHA
NPM : 2312011139
Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, yang ditandatangani oleh 196 negara pada tahun 2015. Perjanjian ini bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C, dan berupaya mencapai 1,5°C, dibandingkan dengan tingkat pra-industri. Subjek hukum dari perjanjian ini adalah negara-negara peserta, yang memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan komitmen-komitmen yang disepakati. Selain itu, subjek hukum lainnya adalah organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berperan sebagai penjamin dan fasilitator dalam proses negosiasi dan implementasi perjanjian.