Tata Cara Perkuliahan

  1. Mahasiswa harus sudah hadir  pada saat perkuliahan dimulai.
  2. Pada pelaksanaan perkuliahan mahasiswa dituntut untuk tidak terlambat mengikuti perkuliahan, toleransi keterlambatan 15 menit dan diberi sanksi atas keterlambatannya. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan.
  3. Kehadiran mahasiswa minimal 80% dari 16 kehadiran yang direncanakan dan ini menjadi syarat untuk mengikuti UAS (dibuktikkan dengan daftar hadir).
  4. Surat ijin atau surat keterangan sakit hanya berlaku jika ditandatangani oleh wali/ orangtua/ pejabat berwenang.
  5. Mahasiswa memenuhi semua tugas yang diberikan.
  6. Ujian tengah semester diadakan pada minggu ke-8
  7. Ujian akhir semester diadakan setelah minggu ke-16 (disesuaikan dengan kalender akademik).

 

Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)