Tata Cara Perkuliahan
- Mahasiswa harus sudah hadir pada saat perkuliahan dimulai.
- Pada pelaksanaan perkuliahan mahasiswa dituntut untuk tidak terlambat mengikuti perkuliahan, toleransi keterlambatan 15 menit dan diberi sanksi atas keterlambatannya. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan.
- Kehadiran mahasiswa minimal 80% dari 16 kehadiran yang direncanakan dan ini menjadi syarat untuk mengikuti UAS (dibuktikkan dengan daftar hadir).
- Surat ijin atau surat keterangan sakit hanya berlaku jika ditandatangani oleh wali/ orangtua/ pejabat berwenang.
- Mahasiswa memenuhi semua tugas yang diberikan.
- Ujian tengah semester diadakan pada minggu ke-8
- Ujian akhir semester diadakan setelah minggu ke-16 (disesuaikan dengan kalender akademik).
You are not able to create a discussion because you are not a member of any group.
Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)