komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 36

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Natasya Helsi Febiani 2113053187 -
Natasya Helsi Febiani
2113053187
Izin menanggapi Bu.

Setelah membaca artikel tersebut saya dapat mengetahui tentang hubungan antara hukum dengan etika yaitu bahwasanya setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tak sedemikian halnya dengan etika. Tak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Hal lainnya yang dapat saya ketahui mengenai bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Saya juga mengutip perkataan dari Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Begitulah keterikatakan yang kuat yang ada pada hukum dan juga etik.

Dan seperti yang sudah diketahui bahwasanya rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Dan di sisi lain, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sekian dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Maya Marisa -
Nama : Maya Marisa
NPM : 2113053258
Izin menanggapi bu

Berdasarkan artikel yang sudah saya baca, saya berpendapat bahwasannya terdapat hubungan antara etika dan hukum. Etika merupakan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Hukum sendiri didefinisikan sebagai seperangkat aturan mengikat yang diterapkan kepada setiap orang. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa etika memiliki fungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

Jadi, etika dan hukum merupakan sebuah kontrol sosial dalam berkehidupan agar setiap individu maupun kelompok tidak berbuat sesuai kehendaknya sendiri, tetapi menjunjung tinggi nilai sosial bermasyarakat. Dalam hubungannya dengan hukum, etika bersifat lebih luas daripada hukum. Hal ini karena setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, atau dapat dikatakan pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun, tidak sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik etika maupun hukum keduanya sangat penting karena merupakan kontrol sosial dalam kehidupan, baik bermasyarakat maupun bernegara. Untuk itu, kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan dan kewajiban, dimana dipatuhinya hukum, peraturan, dan kewajiban itu bukan karena takut pada sanksi yang akan diberikan, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipatuhi oleh masing-masing individu.

Sekian, terimakasih bu.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Mita Tri Febriyanti 2113053001 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama: Mita Tri Febriyanti
NPM: 2113053001
Kelas: 1D PGSD

Izin Menjawab…
Berdasarkan Artikel yang sudah dibaca bahwa Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Sedangkan Menurut Paulus Harsono tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia yaitu sangat berkaitan karena Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Maka dari itu Hukum Politik Diindonesia sangat berlaku dan sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai sistem etika. Sesuai dengan apa yang dikatakan para ahli bahwa hukum dan etika dalam politik Indonesia begitu berkaitan dan sama sama berfungsi untuk masyarakat Indonesia sesuai dengan nilai nilai pancasila.

Terimakasih…
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by DHEA OCTA VERONIKA -
Nama : Dhea Octa Veronika
Npm : 2113053170
Kelas : 1D/PGSD

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatu,
Selamat siang.
Izin memberikan argumen dari analisis artikel yang berjudul hubungan antara hukum dan etika
dalam politik hukum diindonesia. Menurut analisis saya seperti yang kita ketahui tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam penerapannya antara politik dan hukum memang sulit untuk dipisahkan, karena setiap suatu pemimpin yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik. Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.

Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini. kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.

Sekian dari saya inilah yang bisa saya sampaikan saya ucapkan banyak terimakasih atas perhatiaannya.
Wasalamualaikum warohmatullahi wabarakatu
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by ADEILLA NAJWA SALSABILA -
Assalaamu'alaikum
Nama: Adeilla Najwa Salsabila
Npm: 2113053288
Izin menanggapi artikel tersebut

Isi artikel tersebut membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik). Yang saya dapat dari artikel tersebut adalah, mengenain Hubungan Antara Etika dan Moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Selain itu, artikel tersebut juga membahas tentang politik hukum. Disebutkan ada 11 pengertian politik hukum menurut para ahli. Kemudian diambil kesimpulan bahwa politik merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni:
1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
3. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Selanjutnya pada bagian akhir artikel terdapat materi tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpanganperilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Sekian tanggapan dari saya
Wassalaamu'alaikum
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Salsabila Putri -
Nama : Salsabila Putri
NPM : 2113053151
Izin memberikan argumen mengenai isi artikel

Dari artikel yang saya baca bahwasanya disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.

Selain itu Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu etika teolog,etika ontologis,positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), etika fungsional tertutup (close functional ethics),etika fungsional terbuka (open functional ethic).

Kemudian mengenai hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia salah satunya adalah menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Sekian dari saya, terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Annisa Salsabila 2113053074 -
Nama : Annisa Salsabila
NPM : 2113053074
Izin memberikan argumen Bu

Berdasarkan jurnal yang saya baca,
Pengertian etik menurut Jimly Asshiddiqie adalah cabang filsafat yang memperbincangkan tantang perilaku benar dan baik. Sedangkan definisi politik hukum menurut Padmo Wahjono merupakan kebijakan dasar untuk menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan di bentuk. Terkait definisi tersebut, hubungan antara hukum dengan etik yaitu para penguasa akan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat untuk disepakati bersama kemudian dituangkan kedalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama berdasarkan kebijakan dasar yang memuat kemana arah hukum tersebut akan dibawa.

Dengan demikian, antara hukum dengan etik ini saling terkait yaitu bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih segala sesuatu yang berkembang di masyarakat, setelah itu dipilih, disesuaikan, dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia, kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Lalu, untuk kedudukan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia itu sendiri menurut Jimly Asshiddiqie bisa di ilustrasikan sebagai nasi bungkus. Dimana dalam nasi bungkus ini mencakup bungkus sebagai hukum ; nasi dan lauknya itu diibaratkan sebagai etika ; serta zat protein, vitamin, dan unsur yang terkandung dalam nasi bungkus itu sebagai agama yang merupakan tonggak dari keduanya (etika dan hukum). Dari cakupan tersebut, didapatkan suatu benang merahnya bahwa etika lebih luas cakupannya daripada hukum, karena setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik.

Paulus Harsono juga memandang bahwa hukum itu harus dipatuhi karena adanya kesadaran diri dalam bentuk peraturan dan kewajiban, bukan hanya takut dikenai sanksi saja melainkan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Lebih lanjut, Harsono menyatakan bahwa etika dapat menjadi benteng preventif bagi hukum dalam mengatasi baik dan buruknya perilaku manusia. Dengan begitu, sistem etika dapat menjadi pagar dan koreksi dalam mengendalikan perilaku menyimpang manusia sehingga, sebisa mungkin penyimpangan tersebut tidak perlu memasuki mekanisme hukum.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa kedudukan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia itu sangat penting dan berkaitan, karena sistem etika itu dapat menuntun perilaku manusia dalam menentukan kemana arah hukum tersebut dibawa serta etika itu dapat menjadi pengendali perilaku yang menyimpang.

Sekian, terima kasih bu.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by FAUZAN AL AZIZ 2153053003 -
Nama: Fauzan Al Aziz
NPM: 2153053003
Izin menanggapi,

Setelah membaca artikel tersebut saya sangat setuju dengan argumen dalam artikel "Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melnggar etik belum tentu melanggar hukum". Secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan non positivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan perwujudan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum.

Saya sangat geram saat melihat seseorang yang sudah jelas dan nyata bersalah, namun hanya mendapatkan hukuman ringan yang tidak sesuai dengan perbuatannya dan juga ada yang dibebaskan begitu saja karena prosedural formal hukum yang tidak memadai, atau bahkan karena ketidakmampuan peradilan menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Berulang kali kita harus menyaksikan politikus-politikus korup yang melanggeng bebas dari jeratan hukum, bahkan semakin kokoh dipuncak karir politiknya, padahal jelas dan nyata sekali melakukan pelanggaran etik dan hukum yang tidak sepele.

Berdasarkan beberapa artikel yang saya baca, salah satu kasus Tipikor yang belakangan ini heboh yaitu Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan hukuman 10 tahun dan denda 600 juta. Dan menurut beberapa artikel yang saya baca hukuman tersebut dipangkas 6 tahun yang tadinya 10 tahun menjadi 4 tahun berbanding terbalik dengan kasus pencurian kelas teri yaitu Andi Syahputra pada tanggal 8 Agustus 2019 divonis hukuman 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena Andy Syahputra mencuri satu tandan pisang seharga Rp 150 ribu.

Beberapa kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangatlah timpang. Penegak  hukum di Indonesia berpresepsi bahwa korupsi bukan kejahatan yang luar biasa yang dimiliki oleh jaksa dan hakim padahal kita tau sendiri korupsi merupakan pelanggaran etika berat karena telah melanggar aturan dan standar dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Bahkan, adanya kecenderungan untuk menyamakan kasus koruptor dengan kasus pencurian biasa. Beberapa instansi penegak hukum memiliki  pandangan bahwa pejabat negara yang menjadi terdakwa harus dihormati dan dilindungi. Padahal seharusnya pejabat negara maka wajib dihukum seberat-beratnya dan diadili sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Rara Satriana -
Nama : Rara Satriana
NPM : 2153053005

Izin memberi tanggapan,

Setelah saya membaca artikel mengenai Hubungan Hukum dan Etika Politik yang terdapat didalam artikel tersebut berisi sejarah yang terjadi di bangsa Indonesia, yaitu terdapat perbedaan yang ada di negara Indonesia mulai dari suku, bahasa, agama, alam lingkungan, dan lain sebagainya dalam hal ini menjadi suatu tantangan bagi bangsa Indonesia, namun dari hal tersebut tidak membuat bangsa indonesia menjadi pecah belah akan tetapi menjadi suatu kesatuan yang sangat erat antar perbedaan tersebut. Dalam Etika terapan yang merupakan suatu cabang dari filsafat yang didalamnya membahas mengenai perilaku yang terdapat pada manusia yang berperilaku manusia dalam bernegara. Dalam hal ini yang dipahami, ialah salah satu karakter dalam berfikir secara filsafat ialah dengan berfikir kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka dari hal tersebut kita dituntut agar berfikir atau bersikap kritis mengenai apasaja pola umum yang berlaku didalam masyarakat. Dalam hal ini Moral membahas mengenai hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan juga mengenai susila atau tidak susila. Etika ini berkaitan dengan apa saja dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan adanya suatu pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu yang menjadi suatu patokan dalam bertingkah laku dengan baik. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika merupakan suatu cabang filsafat yang didalamnya terdapat suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan juga mengenai pandangan-pandangan moral. Etika juga merupakan suatu ilmu pengetahuan yang didalamnya membahas prinsip-prinsip moralitas. Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa Moral dan Etika ialah suatu hal yang menunjukkan adanya cara dalam bertingkah laku yang menjadikannya adat karena adanya persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Adanya pengertian dari Politik Hukum yang berasal dari beberapa ahli yaitu, menurut C.F.G. Soenaryati Hartono, Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dan yang selanjutnya menurut Mahfud MD, beliau meruumuskan bahwa politik hukum sebagai legal policy atau dapat disebut juga sebagai suatu kebijakan resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, yang bertujuan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945. Setelah dulihat dari bebrapa pengertian diatas adapun Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu yang pertama dimensi substansi dan wadah, yang kedua dimensi yaitu hubungan keluasan cakupannya dan yang ketiga yaitu dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dari hal tersebut dapat saya simpulkan bahwa antara hukum dan etika politik ini memiliki keterkaitan yang sangat erat, karena hal ini berhubungan langsung kepada tingkah laku yang ada pada masyarakat. Dari hal tersebut kita sebagai masyarakat harus lebih patuh terhadap peraturan yang ada dan juga lebih menanamkan serta melakukan suatu perbuatan dengan etika yang baik dan benar.

Sekian Terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by NI.NYOMAN.SRI21 NI.NYOMAN.SRI21 -
Nama:Ni Nyoman sri widiyanti
Npm:2153053042
Kelas:1D

Izin menjawab

Berdasarkan artikel yang sudah Saya baca bahwasannya .Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum....

...Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara....

...Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia....

...Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar....

...Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia....

...Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan....

...Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut....

...Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar....

...Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi....

...Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini....

...Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia....

...RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia....

...PEMBAHASAN Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik....

...Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini....

...Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup....
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by REZA ISMELDA21 -
Reza Ismelda
2113053119
Izin menanggapi bu

Dari artikel yang sudah saya baca diatas tersebut saya dapat mengetahui bagaimana hubungan antara moral dan etika. Etika adalah berkaitan dengan dasar-dasar filosofis tingkah laku manusia dengan pandangan hidupnya. Sedangkan, moral adalah berkaitan dengan tingkah laku yang dapat diukur baik buruknya atau sopan dan tidak sopannya.

Dan yang kedua adalah tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum indonesia. Kita dapat melihatnya dari tiga dimensi yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan luasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian di tuangkan dalam produk hukum.

Sekian dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Melina Putri 2113053010 -
Nama : Melina Putri
Npm : 2113053010

Izin memberikan argumen mengenai isi analisis tentang artikel tersebut bu, dalam artikel mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia dalam perkembangannya kebudayaan maupun etnik terpancar seiring dengan bertumbuhnya rasa persatuan dan kesatuan dalam hal tersebut terciptanya integritas Nasional oleh Sumpah Pemuda karena adanya perbedaan mengenai bahasa maupun adat-istiadat lingkungan agama lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan adanya tujuan yang sama dari berbagai bangsa maupun kumpulan orang-orang untuk menjadikan suatu negara terciptanya dan tercapainya tujuan yang ingin dicapai. dalam hal ini hukum menjadi pandangan yang tepat dalam memperlihatkan pengambilan keputusan politik karena kepentingan politik pada setiap kelompok tergabung dalam partai politik serta mengenai etika dalam berperilaku di masyarakat, oleh sebab itu adanya hubungan antara etika dengan moral karena moral merupakan tingkah laku atas baik dan buruknya sopan ataupun santun dalam hubungan tingkah laku manusia didalam penerapan di masyarakat sendiri berkaitan dengan etika karena etika merupakan pandangan dari moral moral tersebut Setiap orang akan memiliki moralitas nya masing-masing Oleh sebab itu sama dengan halnya etika suatu masyarakat akan menerapkan suatu moralitas dan etika dengan hal yang masing-masing. di mana menunjukkan adanya perbuatan yang akan dilakukan dalam kesehariannya, jadi moral-moral digunakan untuk perbuatan atau perilaku yang sedang dinilai sedangkan etika dipakai untuk Mengkaji dari nilai-nilai tersebut.

Berikutnya adalah bagaimana perkembangan etika yang menjadikan konkret atau nyata agar mendapatkan teguran terhadap peringatan-peringatan dan penerapan sanksi terhadap adanya penyimpangan perilaku. dimana politik hukum merupakan kebijakan-kebijakan dasar yang dibuat oleh penguasa untuk melakukan memilih dan menilai perkembangan di masyarakat yang telah disepakati dan dituangkan dengan norma politik juga politik hukum mengeni sikap dalam perkembangan di masyarakat dengan realitas yang diselaraskan dengan undang-undang Dasar 1945 adanya hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia didasarkaan oleh tiga dimensi. hukum memiliki cakupan yang lebih kecil dibandingkan dengan etika karena dalam perbuatan hukum apabila melanggar perbuatan hukum Sama halnya dengan melanggar perbuatan etik. seiring dengannya perilaku etik akan mengandalkan kepercayaan pengendalian serta pertimbangan dalam etika yang di mana penyelesaian masalah dalam penyimpangan penyimpangan perilaku akan mendapatkan solusi dengan cara menggunakan pendekatan hukum yang sejalan dengan langsungnya proses hukum dalam garis besarnya politik hukum di Indonesia berdasarkan sikap dan perkembangannya di masyarakat yang dimana memiliki 5 tahapan perkembangan serta tiga dimensi dalam menentukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Sekian, Terima kasih bu.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Irma Nita Yunizar 2113053046 -

Nama : Irma Nita Yunizar 

NPM : 2113053046

izin menanggapi terkait isi analisis artikel tersebut, hubungan antara etika dengan moral. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

selanjutnya ada beberapa tahapan perkembangan etika tahapan yang pertama etika teologi (theogical ethics), Kedua, etika ontologis (ontological ethics), Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics), Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics), Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics). adapun Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yaitu bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

selain itu Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by ANNISA PUTRI AISYAH -
Nama:Annisa Putri Aisyah
NPM:2113053169

Izin menanggapi ibu

Berdasarkan dari jurnal yang sudah saya baca,Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Moral memiliki keterkaitan dengan tingkah laku sehingga moral dapat diiukur dari sopan ataupun tidak sopannya seseorang.Sedangkan, etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.Setiap orang pastilah memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.Terdapat suatu kemungkinan seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Selain itu terdapat keterkaitan hubungan antara hukum dan etika.Etika merupakan nilai moral dan norma yang menjadi pedoman baik bagi suatu individu mapun kelompok dalam mengatur tindakan atau perilaku.Sedangkan hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.Hukum dan etika memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya hal ini dapat kita lihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Sebagai contoh, pendapat yang dikemukakan oleh Jimly Asshidiqqie yang memberi hubungan antara hukum dan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein vitamin, dan unsur-unsur lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa etika memiliki kedudukan yang lebih luas dibandingkan hukum, krena itu setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum pasti merupakan pelanggaran etik, sehingga pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etik.Namun, hal ini berbeda dengan seseorang yang melakukan pelanggaran etik, ia tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran terhadap hukum.Karena itu, etika memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pagar pembatas kepada manusia atas perilaku baik dan buruknya sebelum memasuki mekanisme hukum dalam menyelesaikan penyimpangan perilaku manusia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by NI NENGAH MEGA DWIYANTI -
Nama :Ni Nengah Mega Dwiyanti
NPM :2153053011
Kelas :1D
Izin menanggapi


Menurut pendapat saya setelah membaca mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin, sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Annisya Ranggawuni 2113053113 -
Annisya Ranggawuni, 2113053113

izin menanggapi bu
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Menurut Satjipto, studi politik hukum menimbulkan beberapa pertanyaan terkait tujuan sistem hukum yang ada, cara mencapai tujuan, waktu perubahan hukum berikut cara melakukan perubahan, kemungkinan perumusan pola yang mapan, perubahan dilakukan secara total atau bagian demi bagian. politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Mengutip perkataan dari Jimly Asshiddiqie, yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Hukum dan undang-undang tidak mungkin mengatur semua aspek kehidupan dalam masyarakat. Oleh karna itu, harus ada tempat bagi kekuatan dan kemampuan dalam masyarakat sendiri untuk mengatur dirinya dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum. Norma-norma dan kode etiklah yang menjadi pedoman alat ukur tentang baik-buruk atau benar-salahnya perbuatan manusia.

Sekian dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by SASKIA DITA AYU NINGTIAS 2113053227 -
Nama: Saskia Dita Ayu Ningtias
NPM: 2113053227
Argumen saya terhadap artikel tersebut adalah:
Dalam artikel dijelaskan bahwa Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Etika adalah ilmupengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Dijelaskan pula hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Jadi Etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. mau tidak mau kita sebagai generasi penerus bangsa harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian.tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Fani Marlina Sari -
Nama : Fani Marlina Sari
NPM : 2113053241
Izin menyampaikan argumen bu

Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan tingkat internasional, diperlukan adanya suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem tersebut mengatur pergaulan tersebut menjadi saling menghargai, menghormati, atau menjadikan manusia sebagai orang yang memiliki sopan santun atau tata krama. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Emil Brunner mengungkapkan bahwa pengetahuan mengenai tingkah laku manusia adalah sasaran etika; ethics is the science of behavior. James Martinau menegaskan hakikat etika sebagai doctrine of human character. Selain itu, ada juga Jongeneel yang menyatakan bahwa etika adalah ajaran yang baik dan yang buruk dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan manusia serta masyarakat. Bagi Max Weber, politik adalah sarana perjuangan untuk melaksanakan dan mempengaruhi distribusi kekuasaan, baik antara negara maupun hukum. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).

Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara.Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Sila yang terakhir dari Pancasila mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelenggaraan segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu negara adalah adanya cita-cita the Rule of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan HAM menurut kekhasan paham kemanusiaan dan struktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by NABILA NUR FAUZIA -
Nama : Nabila Nur Fauzia
NPM : 2113053269

Dari artikel tersebut dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam moral dan etika. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Dalam artikel juga dijelaskan bahwa terdapat hubungan antara etika dan hukum Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubu-ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut. Dan dikatakan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, dapat dikatakan segala sesuatu yang melanggar hukum termasuk pelanggaran etika namun tidak semua pelanggaran etik masuk kedalam pelanggaran hukum.

Oleh karena itu sebelum kita melakukan sesuatu kea rah hukum yang serius kita harus melihat etika terlebih dahulu, kita harus selalu menanamkan etika yang baik dalam diri.
sekian terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Putri Karlinda -
Putri Karlinda
2113053261

izin memberikan tanggapan,

Berdasarkan artikel yang sudah saya baca, saya berpendapat bahwasannya terdapat hubungan antara etika dan hokum dalam politik hokum di indonesia. Dimana dapat kita ketahui dari penjelasan yang tertera bahwa etika dan hukum merupakan sebuah kontrol sosial dalam berkehidupan agar setiap individu maupun kelompok tidak berbuat sesuai kehendaknya sendiri, tetapi menjunjung tinggi nilai sosial bermasyarakat. Dalam hubungannya dengan hukum, etika bersifat lebih luas daripada hukum. Hubungan antara etika dengan hukum Juga bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Selain itu, politik hukum merupakan kebijakan-kebijakan dasar yang dibuat oleh penguasa untuk melakukan memilih dan menilai perkembangan di masyarakat yang telah disepakati dan dituangkan dengan norma politik juga politik hukum mengeni sikap dalam perkembangan di masyarakat dengan realitas yang diselaraskan dengan undang-undang Dasar 1945 adanya hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia didasarkaan oleh tiga dimensi. hukum memiliki cakupan yang lebih kecil dibandingkan dengan etika karena dalam perbuatan hukum apabila melanggar perbuatan hukum. Politik hukum juga merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by HAFID TRIAWAN -
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh
Nama: Hafid Triawan
Npm: 2113053236

Izin memberikan tanggapan bu
Setelah membaca artikel tersebut saya dapat mengetahui bahwa terdapat hubungan antara etika dan hukum. Etika merupakan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Hukum sendiri didefinisikan sebagai seperangkat aturan mengikat yang diterapkan kepada setiap orang. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa etika memiliki fungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. mengutip dari kata Paulus Harsono yaitu Ketiga dimensi ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Yessi Desmatala Sari 2113053101 -
Nama : Yessi Desmatala Sari
NPM : 2113053101
Izin menanggapi bu

Etika adalah suatu proses atau pola hidup masyarakat untuk menjalani kehidupan dan etika ini sendiri lebih kepada baik atau buruknya suatu perilaku itu sendiri kemudian tujuan dari beretika ini adalah untuk hidup menjadi baik dengan meninggalkan yang buruk. Dalam kehidupan bernegara sebagai masyarakat Indonesia dan tentunya pancasila dijadikan sebagai etika dalam menjalankan kehidupan sehari-hari untuk mencapai tujuan bersama serta mensejahterakan rakyat Indonesia. Dalam bernegara etika juga memiliki 5 tahapan yaitu
1. Etika teologi
2. Etika ontologis
3. Positivasi etik
4. Etika fungsional
5. Etika fungsional terbuka
Dalam menjalankan etika dalam nilai-nilai pancasila ada aturan yang dibuat dalam norma yang berlaku ialah politik hukum. Politik hukum dibuat dengan keputusan bersama untuk dapat meciptakan aturan terhadap norma yang berlaku serta hal ini bersifat ideal namun memiliki tujuan yang bersifat dan tertuang dalam pancasila. Politik hukum sendiri ialah sesuatu yang dipilih serta berkaitan dengan apa-apa yang dibutuhkan suatu negara yang kemudian dipilih dan disesuaikan dengan konstituante UUD 1945.

Hukum dan etika adalah hal yang saling berkaitan sesuatu yang terdapat hukumnya adalah perilaku yang beretika. Sedangkan hal yang melanggar hukum merupakan hal yang melanggar etika. Disini saling berkaitan karena dengan adaya hukum masyarakat hidup akan lebih mengutamakan etika dan sesuai pada nilai-nilai pancasila yang ada. Adanya hukum digunakan untuk alat agar etika dijalankan dan digunakan sebagai evaluasi dalam penanganan etik dalam berbangsa dan bernegara. Hukum dan etika ini harus selalu dijalankan oleh siapapun, kapanpun dan apapun jabatannya karena hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bersama.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Bunga Adelia P.F 2113053025 -
BUNGA ADELIA P.F
2113053025
izin menanggapi bu

hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika diartikan sama dengan moral. Antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.

Kedudukan pancasila dalam sistem hukum Indonesia merupakan
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum sehingga
pancasila dijadikan nilai dasar bagi penyusunan norma hukum di
Indonesia.
Fungsi Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia tercermin dari 5
(lima) sila yang ada dalam pancasila, dimana hal tersebut tercermin
dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur, sesuai dengan cita - cita dan tujuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by NORA WYRENTIA -
Nama : Nora wyrentia suhaili Npm : 2113053041 Izin memberikan argumen mengenai artikel tersebut, Menurut saya mengenai Hubungan Antara Etika dan Moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Dan adapun membhas tentang hukum yaitu Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia yaitu sangat berkaitan karena Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Maka dari itu Hukum Politik Diindonesia sangat berlaku dan sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai sistem etika. Sekian dan trimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Komang Nandayani -
Nama: Komang Nandayani
NPM :2113053229

Izin menanggapi ibu..

Setelah membaca artikel yang telah dipaparkan saya menangkap beberapa hal seperti yang pertama yaitu mengenai makna dari moral dan etika itu sendiri. Moral dan etik pada dasarnya merupakan hal yang mengandung makna yang saling berkaitan dimana etika dan moral ini menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. 
Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Kemudian yang kedua yaitu mengenai pengertian dari politik hukum, secara garis besar dapat disimpulkan bahwasanya politik hukum ialah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, yang dibuat oleh pihak berwenang, yang mana penentuan ini hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma sebagai kaidahi perilaku bersama, yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Kemudian mengenai hubungan antara hubungan dan etika dalam hukum politik di Indonesia ini terdiri atas 3 dimensi diantaranya, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga hal ini terkait dengan hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum. Oleh karenanya di setiap- setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum (Jimmly Assidiqie).

Kemudian juga Paul Harsono mengemukakan pendapatnya mengenai keterkaitan atau hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Beliau berpendapat bahwa politik dengan hukum ini berkaitan dengan bagaimana seseorang mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan yang ada, namun hal ini didasari atas kesadaran hukum, bukannya karena rasa takut. Sehingga dalam hal ini etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk serta koreksi sebelum berperilaku yang menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

Terimakasih..
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by NORA WYRENTIA -

Nama : Nora wyrentia suhaili

Npm : 2113053041



Izin memberikan argumen dari artikel tersebut,

Menurut saya mengenai Hubungan Antara Etika dan Moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.


Dan adapun membhas tentang hukum yaitu Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia yaitu sangat berkaitan karena Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Maka dari itu Hukum Politik Diindonesia sangat berlaku dan sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai sistem etika.


Sekian dan trimakasih


In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by YULIANTI 2113053215 -
Nama : Yulianti
NPM :2113053215

Etika dan moral berhubungan sangat erat, Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Sedangkan Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Dapat disimpulkan bahwa moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Jika dikaitkan dengan etik, banyak sekali pejabat yang telah menyalahi kode etik. perlu upaya menegeskan kembali nilai-nilai dasar keindonesian. Gagasan dalam menitik beratkan pada saat penyelesaian masalah penyimpangan perilaku, para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by MELLYZA AZZARA 2153053035 -
Assalamualaikum
Nama : Mellyza Azzara
NPM : 2153053035
Izin memberikan argumen...
Dari artikel yang sudah saya baca mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia memiliki tujuan bersama yang dimana harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Setiap orang yang memiliki moralitas sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Dalam perkembangan etika memiliki 5 tahapan :
1. etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Politik hukum ini merupakan kebijakan-kebijakan dasar yang dibuat oleh penguasa untuk melakukan memilih dan menilai perkembangan di masyarakat yang telah disepakati dan dituangkan dengan norma politik juga politik hukum mengeni sikap dalam perkembangan di masyarakat dengan realitas yang diselaraskan dengan undang-undang Dasar 1945 adanya hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia didasarkaan oleh tiga dimensi. Hukum memiliki cakupan yang lebih kecil dibandingkan dengan etika karena dalam perbuatan hukum apabila melanggar perbuatan hukum sama halnya dengan melanggar perbuatan etik.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by YOSEPHA ANGGRIANI SIRAIT -
Nama : Yosepha Anggriani Sirait
Npm : 2113053268

Izin menanggapi ibu

Negara Indonesia memiliki tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV yaitu melindungi segenap bangsa. Untuk melindungi segenap bangsa maka diperlukan hukum untuk menilai suatu perbuatan apakah itu baik atau buruk, lalu kemudian menjatuhkan hukuman yang sepantasnya bagi tersangka.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat membahas mengenai perilaku manusia, dimana disini perilaku yang dimaksud ialah baik dan buruk. Disamping itu ada Pancasila sebagai sistem etika yang memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara untuk bersikap dan bertingkah laku. Kaitannya dengan hukum ialah bahwa hukum juga harus berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apakah sesuatu itu benar atau tidak harus dilihat berdasarkan Pancasila.

Di jurnal dikatakan bahwa ada hubungan antara etika dan hukum. Ada pendapat dari Paulus Harsono, dia mengungkapkan bahwa kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal ini bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karna takut akan dikenai sanksi, tetapi karna kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban baik dan perlu dipenuhi oeh setiap individu. Etika dijadikan sebagai pagar dalam berperilaku yang baik dan buruk.

Artinya ialah, bahwa kita menjadikan Pancasila sebagai sistem etika yang menjadi pedoman dalam berperilaku, maka tujuan negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia akan tercapai.

Sekian dari saya bu, terimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Nadia Sahilah -
Nadia Sahilah
2113053044
Izin menangapi bu

Berdasarkan artikel yg sudah saya baca, yaitu membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Etika atau moral merupakan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Etika dan hukum merupakan sebuah kontrol kehidupan dalam bersosial agar setiap individu ataupun kelompok tidak berbuat sesuai kehendaknya sendiri, tetapi Juga harus menjunjung tinggi nilai sosial bermasyarakat.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hubungannya dengan hukum, etika bersifat lebih luas daripada hukum. Hal ini karena setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, atau singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun, tidak sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by MELA ANDYNI -

Nama : Mela Andyni 

Npm : 2113053087

Kelas : 1D

Izin menjawab bu


Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah Perbuatan tingkah laku/ucapan“Moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain yang meliputi akhlak budi pekerti; dan susila. Moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau suatu kelompok masyarakat yang terungkap dalam sikap perbuatan lahiriah merupakan ungkapan sepenuh hati karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Antara etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Namun demikian dalam hal tertentu etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan moral adalah untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral pada dasarnya memiliki kesamaan makna, namun dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada.

Sekian, Terima kasih bu

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Okta Saputri -
Assalamualaikum wr.wb.
Saya Okta Saputri, Npm 2113053283 izin menanggapi bu.

Setelah membaca dan menelaah artikel tersebut, saya dapat mengetahui Hubungan etika dengan moralitas bahwa moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, dan kumpulan peraturan, baik lisan maupun tulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Sedangkan Etika sendiri ialah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran dan pandangan moral tersebut. etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip moralitas.
Nah, disini setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tak sedemikian halnya dengan etika. tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Etika dan hukum merupakan sebuah kontrol sosial dalam berkehidupan agar setiap individu maupun kelompok tidak berbuat sesuai kehendaknya sendiri.
Menurut pandangan Jimly Asshiddiqie, Etika merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan perilaku yang benar dan baik dalam hidup manusia. Namun filsafat etik tidak hanya menaruh pada benar atau salah, tapi lebih dari itu, tujuan nya adalah kehidupan yang baik, bukan hanya yang benar atau tidak pernah salah.

Lalu mengenai bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Seperti yang sudah di katakan oleh Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum.
masih relevan dengan pandangan paulus harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum.

hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
maka dari itu, kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan dan kewajiban, dimana kita mematuhi hukum bukan karena takut pada sanksi yang akan diberikan, tetapi dari kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipatuhi oleh kita.

sekian, wassalamualaikum wr.wb
trimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by TATA NURHALIZA 2113053008 -
Nama: Tata Nurhaliza
Npm: 2113053008
Izin memberi argumen Bu

Berdasarkan artikel yang telah saya baca, hubungan antara hukum dengan etika bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
1. Ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
2. Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dengan demikian hubungan antara etika dan hukum sesuai dengan moto “jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal”.

Sekian argumen dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Atika Dwi Aufa -
Izin menanggapi bu,

Atika Dwi Aufa
2113053199.

Hubungan Hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia, antara hubungan etika dengan hukum bisa dilihat dsri 3 dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta
peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas5 Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Dalam pengertian politik hukum dan menurut pendapat para ahli, bahwa politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Ifnur Fadhilla Legthonia -
Assalamu'alaikum wr wb

Saya Ifnur Fadhilla Legthonia
NPM 2113053146
Izin menaggapi buk,

Setelah membaca artike tersebut, saya saya dapat mengetahui bahwa Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralita

Dan juga mengehatui tentang Politik hukum yang merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke- mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela- raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.Dalam artikel saya juga dapat mengetahui bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sekian dari saya, terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by arya parawangsa -
Nama : Arya PArawangsa
NPM: 2113053125

Dari Artikel tersebut saya dapat mengetahui bahwa,
Tujuan utama penerapan Hukum dan etika di Indonesia adalah untuk menjaga agar kegiatan dimasyarakat bernegara berjalan dengan baik dengan berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendirietika merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum. 

Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Akan tetapi Politik hukum merupakan sikap untuk milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945). 
Sedangkan Etik yaitu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar 
menjadi manusia yang baik.

Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasilaterkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam kehidupan bernegara, seperti korupsi (penyalahgunaan kekuasaan) dapat diminimalkan.


Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni 

1. Dimensi substansi dan wadah, 

2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta 

3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.