Mutiara (2507071001)
གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Mutiara Tara
Setelah mempelajari UU ITE terbaaru yaitu UU No. Tahun 2024, terlihat bahwa undang undang ini memiliki du sisi yang berkaitan: melindungi masyarakat diruang digital, namun sekaligus berpotensi membatsi kebebasan berekspresi apabila tidak diterapkan secara tepat. Disatu sisi, UU ITE dirancang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai bentu kejahatan digital seperti penipuan, ancaman, kekerasan,pemerasan,ujaran kebencian, dan penyebran berita bohong yang merugikan
Disis lain, UU ITE masih memiliki potensi untuk membatasi kebebasan berekpresi. beberapa pasal seperti pasal mengenai ujaran kebencian hasutan maupun pencemaran nama baik , selain itu pemerintah memiliki kewenangan besar untuk memutuskan akses , menghapus konten dan memerintahkan platform digital melakukan moderisasi.kewenangan isi sebenarnya dimaksud untuk menjaga ketertiban umum namun, jika tidak diawasi dengan baik dapat menajdi alat yang menekan ekspresi atau membukam kritik , keberadaan pidana dalam kasus pencemaran nama baik juga membuat masyarakat memiliki ketakutan untuk enyampaikan pendapat
secara keseluruhan, UU ITE adalah undang undang yang pada dasar nya bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ruang digital yang aman. namun dalam praktik, undang undang ini juga dapat membatasi kebebasan berekpresi karena beberapa pasal masih berpotensi. dengan pengawasan, penerapan yang adil serta interprestasi yang tepat , UU ITE dapat menjadi alat pelindung yang efektif tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Disis lain, UU ITE masih memiliki potensi untuk membatasi kebebasan berekpresi. beberapa pasal seperti pasal mengenai ujaran kebencian hasutan maupun pencemaran nama baik , selain itu pemerintah memiliki kewenangan besar untuk memutuskan akses , menghapus konten dan memerintahkan platform digital melakukan moderisasi.kewenangan isi sebenarnya dimaksud untuk menjaga ketertiban umum namun, jika tidak diawasi dengan baik dapat menajdi alat yang menekan ekspresi atau membukam kritik , keberadaan pidana dalam kasus pencemaran nama baik juga membuat masyarakat memiliki ketakutan untuk enyampaikan pendapat
secara keseluruhan, UU ITE adalah undang undang yang pada dasar nya bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ruang digital yang aman. namun dalam praktik, undang undang ini juga dapat membatasi kebebasan berekpresi karena beberapa pasal masih berpotensi. dengan pengawasan, penerapan yang adil serta interprestasi yang tepat , UU ITE dapat menjadi alat pelindung yang efektif tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab