གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad fathi Farhat

Etika Profesi SI -> Diskusi Kontroversi UU ITE

Muhammad fathi Farhat གིས-
setelah saya membaca apa yang terkakandung di dalan UU ITE ini dapat saya simpulkan bahwa undang undang ite ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan teknologi digital,melindungi masyarakat, dan menyesuaikan dunia siber yang semakin maju, diantara nya perbaikan pasal pencemaran nama baik penegasan soal tentang konten illegal di internet, melindungi dari peretasan data, perlindungan data & privasi dan di beberapa pasal dalam undang-undang ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan individu, misalnya dari fitnah, ancaman, atau penyebaran informasi palsu di dunia maya.

namn pada suatu sisi, UU ITE beberapa pasal di anggap memiliki makna yang tidak spesifik, sehingga dapat di tafsirkan berbeda-beda beberapa pasal yang sering di salah artikan pasal 27 ayat(3), pencemaran nama baik, pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, dan pasal 29 tenntang ujaran kebencian dan dari pasal pasal ini banyak di salah artikan dari masyarakat indonesia, karena pasal pasal ini mempunyai maslah di antara nya kalimat nya yang masih umum, tidak jelas antara kritik, opini ataupun fitnah dan pasal pasal ini bisa di tafsirkan luas dan berpostensi dapat di salah gunakan.

dan dapat saya simpulkan dari pernyataan di atas UU ITE memiliki dua sisi yang berbeda, di satu sisi UU ITE ini sangat bermanfaat bagi masyarakat indonesia dan di sisi lain UU ITE ini juga dapat berpotensi di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. untuk menyelesaikan masalah ini bisa lebih di tegaskan seperti memberikan hukuman kepada pihak yang menyalah gunakan UU ITE ini dan merevisi kembali UU ITE ini terkait hal hal yang memiliki kekurangan di dalam nya.