གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Andini Larasati

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

Andini Larasati གིས-
Nama : Andini Larasati
NPM : 2515012058
KELAS :A

A.Artikel ini memberikan penjelasan yang jelas bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari etika. Menurut saya, artikel ini bermanfaat karena mengingatkan bahwa hukum harus dibangun dari nilai moral, bukan hanya aturan formal. Hal positif yang dapat diambil adalah penekanan bahwa etika berfungsi sebagai dasar, pengarah, dan pencegah penyimpangan sebelum hukum turun tangan.

B.Pancasila berisi nilai moral yang menjadi pedoman hidup bangsa. Artikel menegaskan bahwa etika adalah fondasi hukum, sehingga Pancasila sebagai sistem etika bangsa sejalan dengan gagasan bahwa hukum Indonesia harus berakar pada nilai moral masyarakat dan nilai dasar negara.

C.Sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
Kearifan lokal:
Tradisi selametan (Jawa)
Nyepi (Bali)

Sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kearifan lokal:
Gotong royong
Mapalus (Minahasa)

Sila 3 – Persatuan Indonesia
Kearifan lokal:
Bhinneka Tunggal Ika (Majapahit)
Tradisi hidup rukun antar umat beragama

Sila 4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kearifan lokal:
Musyawarah adat
Rembug desa

Sila 5 – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kearifan lokal:
Huma betang (Dayak – hidup bersama secara adil)
Subak (sistem irigasi adil di Bali)
Arisan sebagai distribusi ekonomi berbasis komunitas

D.1. Mengajarkan nilai-nilai lokal sejak di keluarga dan sekolah.
2. Mendukung komunitas adat agar tetap menjalankan tradisi.
3. Mendokumentasikan tradisi dalam media modern.
4. Mengadakan festival budaya dan kegiatan kreatif.
5. Pemerintah memberi dukungan dan perlindungan budaya.
6. Menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Andini Larasati གིས-
Nama : Andini larasati
NPM : 2515012058
Kelas : A

Analisis jurnal
Jurnal ini menjelaskan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat, di mana etika menjadi dasar nilai dan hukum menjadi bentuk formal dari nilai tersebut. Etika dianggap lebih luas dibanding hukum, karena setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum.

Dalam politik hukum, penulis menunjukkan bahwa pembentukan hukum di Indonesia seharusnya mengambil nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian diselaraskan dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam produk hukum.

Kesimpulan
Etika dan hukum tidak dapat dipisahkan, karena etika merupakan fondasi moral bagi terbentuknya hukum, sedangkan hukum memberikan bentuk dan sanksi bagi nilai etis tersebut.
Hukum dan etika saling melengkapi: etika memandu, hukum mengatur. Hukum yang baik harus lahir dari nilai etika yang benar, dan politik hukum Indonesia seharusnya menjadikan etika terutama nilai Pancasila sebagai pijakan utama dalam membuat aturan. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan etika benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi teori.