Kiriman dibuat oleh Windi Nurul Apriliani

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Windi Nurul Apriliani -
Analisis Soal dari Artikel “Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita”

Nama: Wind Nurul Apriliani
Npm: 2515012022
Kelas: B

A. Pendapat Mengenai Isi Artikel dan Hal Positif yang Dapat Diambil
Artikel yang berjudul “Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita” menyampaikan pesan moral yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya kami generasi muda. Penulis mengingatkan bahwa di tengah kemajuan zaman dan pengaruh globalisasi, sopan santun dan etika tetap harus dijaga. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyakiti perasaan orang lain, baik melalui ucapan, tindakan, maupun media sosial.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah pentingnya menjaga sikap sopan santun dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Selain itu, artikel ini juga menegaskan bahwa kebebasan harus diiringi dengan tanggung jawab serta kesadaran akan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Generasi muda diajak untuk tetap melestarikan budaya positif bangsa Indonesia yang dikenal ramah, santun, dan beretika.

B. Hubungan antara Pancasila sebagai Sistem Etika dengan Isi Artikel
Isi artikel memiliki hubungan yang erat dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika bangsa Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga pedoman moral dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Sila pertama, mengajarkan agar manusia berperilaku baik sesuai ajaran agama dan memiliki akhlak mulia.
Sila kedua, menuntun kita untuk menghormati dan memperlakukan sesama manusia dengan adil tanpa kekerasan atau penghinaan.
Sila ketiga, menekankan pentingnya menjaga kerukunan, toleransi, dan rasa persaudaraan.
Sila keempat, mengajarkan agar setiap pendapat disampaikan dengan sopan dan mengutamakan musyawarah.
Sila kelima, mendorong kita untuk berperilaku adil serta menghormati hak dan kewajiban orang lain.

Dengan demikian, artikel tersebut sejalan dengan nilai-nilai moral Pancasila yang menjadi pedoman etika bangsa Indonesia.

C. Kearifan Lokal di Indonesia yang Terkait dengan Sistem Etika Berdasarkan Sila-sila Pancasila
Berbagai kearifan lokal di Indonesia mencerminkan penerapan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.
Beberapa di antaranya yaitu:
Tradisi selametan, tahlilan, atau ngayah di Bali (Sila ke-1), mencerminkan keimanan dan rasa syukur kepada Tuhan.
Gotong royong dan adat mapalus di Sulawesi Utara (Sila ke-2), menunjukkan semangat tolong-menolong dan kepedulian antar sesama.
Upacara adat dan perayaan hari besar bersama (Sila ke-3), mempererat persatuan dan kebersamaan masyarakat.
Musyawarah desa atau rembug kampung (Sila ke-4), menumbuhkan semangat demokrasi dan menghargai pendapat orang lain.
Sistem subak di Bali dan lumbung desa di Jawa (Sila ke-5), mencerminkan nilai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Setiap daerah memiliki kearifan lokal yang menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

D. Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal di Indonesia yang Terkait dengan Sistem Etika Berdasarkan Sila-sila Pancasila
Kearifan lokal yang mencerminkan sistem etika Pancasila perlu dijaga dan dilestarikan agar tidak hilang ditelan arus modernisasi. Cara yang dapat dilakukan antara lain:
1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti bersikap sopan, menghormati orang lain, dan menjunjung tinggi keadilan.
2. Mengenalkan dan mengajarkan kearifan lokal kepada generasi muda melalui pendidikan, kegiatan ekstrakurikuler, dan media digital.
3. Mengikuti serta mendukung kegiatan budaya dan tradisi lokal di lingkungan sekitar sebagai bentuk pelestarian budaya.
4. Menyesuaikan nilai-nilai kearifan lokal dengan perkembangan zaman, agar tetap relevan dan diterima oleh masyarakat modern.
5. Menjaga bahasa daerah, sastra, serta tradisi lisan, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai moral dan etika yang luhur.

Dengan melaksanakan hal-hal tersebut, kearifan lokal yang mencerminkan sistem etika Pancasila akan tetap hidup dan menjadi pedoman perilaku generasi penerus bangsa.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Windi Nurul Apriliani -
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11

Nama : Windi Nurul Apriliani
NPM : 2515012022
Kelas : B

1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.

Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk.

2. Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
- Etika Teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah
satu objek kajian filsafat.
- Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di
internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Etika Gungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat
terbuka.

3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.