NAMA: DAWAM NUGRAHA
NPM: 2515012064
KELAS: B
Jurnal ini sebenarnya membahas hubungan antara hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Intinya begini: hukum yang dibuat negara itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu berangkat dari nilai-nilai etika yang hidup dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia yang ada di Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui politik hukum, yaitu arah dan pilihan negara dalam membentuk hukum. Nah, arah itu tidak boleh lepas dari etika, terutama nilai Pancasila. 
Penulis membedakan moral dan etika. Moral itu aturan hidup sehari-hari, seperti baik-buruk atau sopan-tidak sopan. Etika adalah cara kita memikirkan aturan moral itu, jadi lebih ke pemikiran kritis. Etika awalnya berasal dari ajaran agama, lalu berkembang menjadi nilai sosial, lalu menjadi kode etik profesi sampai akhirnya punya mekanisme sanksinya sendiri. 
Politik hukum di Indonesia digambarkan sebagai arah yang dipilih negara dalam membuat hukum. Ini bukan hal yang muncul sejak awal kemerdekaan. Baru sekitar 15 tahun setelah merdeka ada TAP MPRS No.2/1960 yang menjadi dasar awal politik hukum nasional. Setelah itu bergeser ke GBHN, lalu setelah reformasi masuk ke era BPHN dan Prolegnas yang mengatur perencanaan UU. Ini menunjukkan bahwa politik hukum ditentukan oleh dinamika politik zaman. 
Bagian paling penting dari jurnal ini adalah pembahasan hubungan hukum dan etika. Penulis menyampaikan bahwa etika itu seperti isi, sementara hukum itu wadah atau kemasan. Ada analogi yang cukup mudah: hukum itu bungkus nasi, etika itu nasinya. Agama adalah sumber nilai yang menjadi “zat gizinya”. Dengan kata lain, etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tapi tidak semua pelanggaran etika bisa disebut melanggar hukum. 
Etika juga membuat orang mematuhi aturan karena sadar itu baik, bukan karena takut dihukum. Etika berperan sebagai pagar pertama agar seseorang tidak melenceng, sedangkan hukum baru bekerja ketika pagar etika sudah dilanggar. Penulis menyarankan bahwa penyelesaian masalah perilaku pejabat publik tidak selalu perlu langsung lewat hukum, karena itu bisa merusak kepercayaan publik. Menggunakan mekanisme etik kadang lebih tepat dan lebih cepat. 
Secara keseluruhan, jurnal ini ingin menunjukkan bahwa hukum yang baik harus lahir dari nilai-nilai etika, dan politik hukum Indonesia tidak boleh kehilangan arah dari nilai Pancasila. Etika memberi arah dan alasan moral, hukum memberi bentuk dan kekuatan mengikat. Kedua hal ini harus berjalan bersama agar sistem hukum Indonesia tidak kering dan tidak kehilangan nilai kemanusiaan.
NPM: 2515012064
KELAS: B
Jurnal ini sebenarnya membahas hubungan antara hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Intinya begini: hukum yang dibuat negara itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu berangkat dari nilai-nilai etika yang hidup dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia yang ada di Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui politik hukum, yaitu arah dan pilihan negara dalam membentuk hukum. Nah, arah itu tidak boleh lepas dari etika, terutama nilai Pancasila. 
Penulis membedakan moral dan etika. Moral itu aturan hidup sehari-hari, seperti baik-buruk atau sopan-tidak sopan. Etika adalah cara kita memikirkan aturan moral itu, jadi lebih ke pemikiran kritis. Etika awalnya berasal dari ajaran agama, lalu berkembang menjadi nilai sosial, lalu menjadi kode etik profesi sampai akhirnya punya mekanisme sanksinya sendiri. 
Politik hukum di Indonesia digambarkan sebagai arah yang dipilih negara dalam membuat hukum. Ini bukan hal yang muncul sejak awal kemerdekaan. Baru sekitar 15 tahun setelah merdeka ada TAP MPRS No.2/1960 yang menjadi dasar awal politik hukum nasional. Setelah itu bergeser ke GBHN, lalu setelah reformasi masuk ke era BPHN dan Prolegnas yang mengatur perencanaan UU. Ini menunjukkan bahwa politik hukum ditentukan oleh dinamika politik zaman. 
Bagian paling penting dari jurnal ini adalah pembahasan hubungan hukum dan etika. Penulis menyampaikan bahwa etika itu seperti isi, sementara hukum itu wadah atau kemasan. Ada analogi yang cukup mudah: hukum itu bungkus nasi, etika itu nasinya. Agama adalah sumber nilai yang menjadi “zat gizinya”. Dengan kata lain, etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tapi tidak semua pelanggaran etika bisa disebut melanggar hukum. 
Etika juga membuat orang mematuhi aturan karena sadar itu baik, bukan karena takut dihukum. Etika berperan sebagai pagar pertama agar seseorang tidak melenceng, sedangkan hukum baru bekerja ketika pagar etika sudah dilanggar. Penulis menyarankan bahwa penyelesaian masalah perilaku pejabat publik tidak selalu perlu langsung lewat hukum, karena itu bisa merusak kepercayaan publik. Menggunakan mekanisme etik kadang lebih tepat dan lebih cepat. 
Secara keseluruhan, jurnal ini ingin menunjukkan bahwa hukum yang baik harus lahir dari nilai-nilai etika, dan politik hukum Indonesia tidak boleh kehilangan arah dari nilai Pancasila. Etika memberi arah dan alasan moral, hukum memberi bentuk dan kekuatan mengikat. Kedua hal ini harus berjalan bersama agar sistem hukum Indonesia tidak kering dan tidak kehilangan nilai kemanusiaan.