Posts made by Muftia Aminy

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Muftia Aminy -
PERTEMUAN 11
TUGAS ANALISIS SOAL
Artikel “Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita”

Nama : Muftia Aminy
NPM : 2515012018
Kelas : B

A.    Pendapat tentang isi artikel & hal positif yang bisa diambil
Pendapat saya, artikel tersebut menyampaikan kritik sosial tentang sebagian generasi muda dianggap kurang sopan, karena perilaku negatif yang terlihat di masyarakat dan media sosial. Artikel ini mengingatkan pentingnya menjaga sopan santun, menghargai orang lain, baik dari ucapan maupun tindakan. Hal positif yang dapat diambil adalah ajakan untuk menanamkan kembali nilai moral, etika, dan budaya baik Indonesia—seperti sopan santun, ramah, dan toleransi—di tengah perubahan zaman dan pengaruh globalisasi.

B. Hubungan Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel
Isi artikel sangat selaras dengan Pancasila sebagai sistem etika, karena Pancasila memuat nilai moral yang menjadi pedoman perilaku masyarakat Indonesia. Artikel menekankan pentingnya sopan santun, menghormati perbedaan, tidak menyakiti orang lain, dan menjaga budaya positif—nilai ini sejalan dengan sila-sila Pancasila, terutama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial.

C. Contoh kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila
1. Sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
Kearifan lokal: Tradisi tahlilan, selametan, dan gotong royong saat acara keagamaan.
Etika: Mengajarkan toleransi antarumat beragama, saling menghormati keyakinan.
2. Sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kearifan lokal: Tradisi musyawarah adat, budaya saling memaafkan (Lebaran).
Etika: Menghargai martabat manusia, tidak menyakiti sesama.
3. Sila 3 – Persatuan Indonesia
Kearifan lokal: Upacara adat yang melibatkan seluruh warga, seperti pesta adat Toraja atau sekaten.
Etika: Mengutamakan kebersamaan dan persatuan dalam keberagaman.
4. Sila 4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kearifan lokal: Musyawarah desa (rembug desa), adat “Bale Banjar” di Bali.
Etika: Mengutamakan dialog, tidak memaksakan kehendak.
5. Sila 5 – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kearifan lokal: Tradisi gotong royong, sistem subak di Bali, budaya mapalus di Minahasa.
Etika: Menjunjung keadilan, berbagi beban bersama, dan saling membantu.

D. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal terkait etika Pancasila
1. Mengajarkan nilai budaya dan etika sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
2. Mengamalkan langsung dalam kehidupan sehari-hari, seperti sopan santun, gotong royong, musyawarah, dan toleransi.
3. Menggunakan teknologi dan media sosial untuk mempromosikan budaya positif, bukan perilaku negatif.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Muftia Aminy -
PERTEMUAN 11
TUGAS ANALISIS JURNAL

Nama : Muftia Aminy
NPM : 2515012018
Kelas : B

Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah :
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.

Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu. Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.

B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka

C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
→ menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
→ mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
→ motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
→ memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.

D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum → pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.

E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 → memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 → masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 → arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.

Kesimpulan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.