Kiriman dibuat oleh Clara Sindy Amelia

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Clara Sindy Amelia -
TUGAS PERTEMUAN 11
ANALISIS SOAL DARI ARTIKEL "Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita"

Nama: Clara Sindy Amelia
NPM: 2515012011
Kelas: B

A. Pendapat saya mengenai isi artikel tersebut dan hal positif yang dapat saya ambil.
Artikel ini menyoroti tentang budaya sopan santun yang makin terkikis seiring berjalannya waktu. Perilaku menghina orang lain atau berbuat kasar terhadap orang lain sangat terlihat jelas pada generasi saat ini dan seringkali kita temukan di sosial media. Saya setuju bahwa kebiasaan ini jika dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk dan merusak masyarakat.
Hal positif yang dapat diambil adalah, penulis telah mengingatkan betapa pentingnya menjaga sopan santun sebagai budaya dan identitas negara Indonesia. Sebagai generasi muda, hal ini menjadi catatan bagi kami dalam berperilaku seperti apa yang sudah dikatakan oleh penulis bahwa kami tetap mempunyai kebebasan, namun juga akan tetap terikat oleh batasan. Hal ini juga menjadi tugas bagi generasi muda dalam mempertahankan budaya sopan santun di negara Indonesia.

B. Hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel tersebut.
Sila dalam Pancasila menjadi pedoman dasar untuk kita dalam berperilaku.
Sila 1: "Ketuhanan Yang Maha Esa", mengajarkan kita untuk selalu ingat terhadap Tuhan dan menjauhi perbuatan dosa.
Sila 2: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", mengajarkan kita untuk bisa memanusiakan manusia, dengan cara tidak berperilaku kasar dan tidak saling menyakiti terhadap sesama manusia.
Sila 3: "Persatuan Indonesia", mengajarkan kita untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, tidak terpecah belah, tidak saling membeda bedakan.
Sila 4: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", mengajarkan kita untuk bermusyawarah dan mengutarakan pendapat dengan baik dalam setiap permasalahan yang ada.
Sila 5: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", mengajarkan kita untuk berbuat adil terhadap semua manusia.
Dengan berpedoman pada ke-5 sila tersebut, maka budaya sopan santun dapat dipertahankan dengan baik dalam negara ini.

C. Berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.
Kearifan lokal sesuai sila ke-1: Pepohoanan di Bali, yakni adat istiadat yang mengharuskan pelestarian alam dan menjaga kesucian tempat-tempat tertentu sebagai bentuk penghormatan kepada Tuhan.
Kearifan lokal sesuai sila ke-2: Unggah-Ungguh Jawa, yakni tata cara berbahasa dan berperilaku yang sangat memperhatikan lawan bicara, hal ini menunjukkan penghormatan dan adab.
Kearifan lokal sesuai sila ke-3: Mapalus di Minahasa, yakni tradisi gotong royong dalam bekerja , dan menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama.
Kearifan lokal sesuai sila ke-4: Rembug Desa, yakni tradisi pengambilan keputusan di tingkat desa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kearifan lokal sesuai sila ke-5: Sasi di Maluku/Papua, yakni larangan mengambil hasil kebun alam dalam periode tertentu. Ini mengatur keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam agar dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh anggota masyarakat.

D. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terakit dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.
1. Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal sejak usia dini.
2. Memanfaatkan media sosial untuk mendokumentasikan dan mempromosikan kearifan lokal secara kreatif, menjadikannya menarik bagi generasi muda.
3. Menekankan bahwa etika Indonesia yang sopan dan ramah adalah aset bangsa yang harus dibanggakan dan ditampilkan dalam interaksi global.
4. Mendorong tokoh publik untuk menunjukkan perilaku yang berakhlak dan bermoral karena mereka sering menjadi panutan yang ditiru oleh masyarakat. 

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Clara Sindy Amelia -
TUGAS PERTEMUAN 11
ANALISIS JURNAL

Nama : Clara Sindy Amelia
NPM : 2515012011
Kelas : B

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika serta bagaimana keduanya berkedudukan dalam Politik Hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan utama dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika, dan kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Politik Hukum:
Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, diprioritaskan, dan diselaraskan dengan UUD 1945, dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Ciri-ciri politik hukum:
1. Kebijakan dasar yang menentukan arah hukum
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
3. Memuat cita hukum ideal yang akan diberlakukan

Proses Politik:
Proses perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik, yang dapat menghasilkan produk hukum melalui kompromi politik atau dominasi politik.

Sejarah Perumusan Politik Hukum:
Rumusan politik hukum secara resmi sempat vakum setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959. Rumusan politik hukum di Indonesia dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Hubungan Hukum dan Etika:
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dianggap sebagai isinya, sementara hukum adalah bungkusnya.
2. Dimensi Keluasan Cakupan: Etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, namun perbuatan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Manusia Mematuhi atau Melanggarnya: Kepatuhan terhadap hukum didasarkan pada kesadaran diri bahwa peraturan itu baik dan perlu dipenuhi, bukan karena takut akan sanksi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk mengoreksi perilaku menyimpang sebelum memasuki mekanisme hukum.

Kedudukan Pancasila:
Pancasila diletakkan sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik dalam politik hukum di Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang dipilih dan dituangkan menjadi kaidah hukum harus diselaraskan dengan konstitusi, yang secara filosofis bersumber dari Pancasila.

Etika dan Moral:
Jurnal ini membedakan antara etika dan moral,
1. Moral: Berkaitan dengan ajaran, patokan, atau kumpulan peraturan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Ini tentang tingkah laku yang dapat diukur dari sudut baik/buruk.
2. Etika: Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Kesimpulan:
Hukum dan Etika saling berhubungan erat dalam politik hukum di Indonesia, di mana etika berfungsi sebagai fondasi nilai dan pengarah perilaku yang lebih luas, memastikan hukum tidak hanya mengatur benar atau salah tetapi juga mendorong kebaikan. Politik Hukum di Indonesia tidak hanya berkutat pada pembentukan peraturan, tetapi harus mengintegrasikan nilai-nilai etika. Hukum harus berlayar di lautan etika, memastikan bahwa pembentukan hukum bukan hanya benar tetapi juga baik sesuai nilai dan moral.