Kiriman dibuat oleh Fuji Laras Sati

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Fuji Laras Sati -
NAMA: FUJI LARAS SATI
NPM: 2515012049
KELAS: A

A. Bagaimanakah pendapatmu mengenai isi artikel tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil?

Artikel ini sangat kritis dan reflektif. Penulis berhasil menangkap keresahan sosial mengenai pergeseran etika di kalangan generasi muda tanpa terkesan menghakimi secara buta. Artikel ini menekankan bahwa kebebasan individu di Indonesia tidak bersifat mutlak, melainkan "bebas yang terbatas" oleh hak orang lain dan norma masyarakat.
Hal Positif yang Bisa Diambil:
• Mengingatkan kita untuk selalu mengevaluasi perilaku dan ucapan, terutama di media sosial.
• Memahami bahwa identitas bangsa bukan ditentukan oleh tren global yang negatif, melainkan oleh nilai-nilai yang sudah ada sejak dulu.
• Menyadari bahwa perilaku kita hari ini akan menjadi contoh bagi generasi mendatang.


B. Jelaskan bagaimanakah hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel tersebut?

Pancasila sebagai sistem etika berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai struktur pemikiran untuk memandu perilaku. Hubungannya dengan artikel tersebut adalah:
• Landasan Normatif, dalam Pancasila, batasan tersebut adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
• Etika Kemanusiaan, Pancasila sebagai sistem etika melarang hal ini karena setiap individu wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Filter Globalisasi, Pancasila berfungsi sebagai penyaring agar budaya luar yang tidak sesuai, seperti budaya "akhlak-less" tidak merusak jati diri bangsa.


C. Sebutkan dan jelaskan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.

Indonesia kaya akan kearifan lokal yang secara inheren merupakan perwujudan sistem etika Pancasila:
• Sila 1 (Ketuhanan), Tri Hita Karana (Bali), menjaga keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.
• Sila 2 (Kemanusiaan), Sapa Pale (Maluku), saling menyapa dan menghargai orang lain sebagai bentuk penghormatan martabat.
• Sila 3 (Persatuan), Pela Gandong (Maluku), ikatan persaudaraan antar desa/komunitas yang berbeda agama untuk menjaga kedamaian.
• Sila 4 (Kerakyatan), Rembug Desa (Jawa), tradisi musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah bersama.
• Sila 5 (Keadilan), Subak (Bali), sistem irigasi yang mengedepankan keadilan dalam pembagian air bagi seluruh petani.


D. Bagaimanakah cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila

Agar etika berbasis kearifan lokal tidak hilang ditelan zaman, kita bisa melakukan langkah-langkah berikut:
• Memasukkan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum sekolah agar anak muda mengenal akar budayanya sendiri.
• Menggunakan media sosial untuk mempromosikan aksi sopan santun dan budaya ramah tamah.
• Tokoh masyarakat dan orang tua harus menjadi contoh nyata dalam menerapkan etika budaya tabik/permisi, gotong royong
• Menyelenggarakan festival atau kegiatan yang melibatkan generasi muda dalam upacara adat yang sarat akan nilai moral.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Fuji Laras Sati -
NAMA: FUJI LARAS SATI
NPM: 2515012049
KELAS: A

1. Definisi dan Esensi Politik Hukum

Politik hukum di Indonesia dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Pada jurnal disimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih aspirasi yang berkembang di masyarakat, menetapkan prioritas, dan menyelaraskannya dengan UUD 1945 sebelum dituangkan ke dalam produk hukum.
Proses ini melibatkan pertarungan kepentingan politik di lembaga legislatif, yang menurut Mahfud MD sering kali menghasilkan dua pilihan: kompromi politik atau dominasi politik.


2. Hubungan Antara Etika dan Hukum

Jurnal ini menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari etika. Hubungan keduanya dapat dilihat melalui tiga hal utama:
* Hukum sering dianggap sebagai "wadah" atau pembungkus, sedangkan etika adalah "isinya".
* Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
* Hukum dipatuhi karena adanya sanksi, sedangkan etika dipatuhi karena kesadaran diri bahwa aturan tersebut baik dan perlu dipenuhi.


3. Dinamika Historis Politik Hukum di Indonesia

Secara formal, rumusan politik hukum di Indonesia mengalami beberapa fase penting:
• Mengalami kekosongan setelah Dekrit Presiden 1959 karena UUDS 1950 tidak berlaku lagi.
• Sejak tahun 1973, politik hukum secara resmi digariskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.

4. Peran Lembaga dan Perencanaan (BPHN & Prolegnas)
Penulis menyoroti peran strategis Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) sebagai lembaga yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Cikal bakal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sendiri sudah ada sejak tahun 1970-an sebagai dokumen perencanaan untuk menampung rencana-rencana hukum secara terkoordinasi.

Kesimpulan Analisis
Etika berfungsi sebagai perlindungan dalam perilaku bernegara sebelum menyentuh ranah hukum. Dalam konteks jabatan publik, penggunaan sistem etika sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tidak langsung terkikis oleh proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, pembangunan hukum di Indonesia bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan juga pembaharuan cara berpikir dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.