Kiriman dibuat oleh Faisal Yusuf Qordhowi

Nama : Faisal Yusuf Qordhowi
NPM : 2513051036

Integrasi nasional adalah proses penyatuan seluruh unsur yang ada dalam suatu bangsa, seperti perbedaan suku, agama, ras, budaya, bahasa, dan golongan, menjadi satu kesatuan yang utuh dan harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, integrasi nasional berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Melalui integrasi nasional, seluruh warga negara diharapkan mampu menjalin kerja sama, saling menghormati, dan menjaga persatuan sehingga tercipta stabilitas nasional, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KEWARGANEGARAAN PENJAS 2025 C -> TUGAS INDIVIDU

oleh Faisal Yusuf Qordhowi -
Nama : Faisal Yusuf Qordhowi
NPM : 2513051036

Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia. Dengan berlandaskan nilai dan norma tersebut, konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjaga ketertiban, keadilan, persatuan, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.