Posts made by RAID MATIN BASELA JAYA

Nama : RAID MATIN BASELA JAYA
NPM : 2513051092
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin constitutio yang berarti pembentukan, penetapan, atau penyusunan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dipahami sebagai aturan dasar yang membentuk dan mengatur suatu negara. Istilah ini kemudian berkembang dalam tradisi hukum dan politik modern sebagai dokumen atau seperangkat norma yang menjadi dasar berdirinya suatu negara.
Dalam pengertian luas, konstitusi tidak hanya merujuk pada dokumen tertulis seperti undang-undang dasar, tetapi mencakup keseluruhan sistem norma, kebiasaan, dan praktik ketatanegaraan yang hidup dalam suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi dapat dipahami dalam dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti sempit, konstitusi adalah undang-undang dasar yang tertulis. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi mencakup semua aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Herman Heller, konstitusi memiliki tiga dimensi pengertian, yaitu:
1. Konstitusi dalam arti politis-sosiologis, yaitu konstitusi sebagai cerminan dari kenyataan politik dan keseimbangan kekuatan dalam masyarakat. Dalam pengertian ini, konstitusi tidak hanya dilihat sebagai teks hukum, tetapi sebagai refleksi dari dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam suatu negara.
2. Konstitusi dalam arti yuridis, yaitu konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengikat dan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Konstitusi dalam arti tertulis, yaitu konstitusi sebagai dokumen resmi yang secara formal ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara.
NAMA : RAID MATIN BASELA JAYA
NPM : 2513051092
Integrasi Nasional berasal dari dua kata, yakni Integrasi dan Nasional. Integrasi ini berasal dari Bahasa Inggris (integrate) yang memiliki arti me-nyatupadukan, mempersatukan atau menggabungkan. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Integrasi memiliki arti pembauran sehingga men-jadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Secara Politis, Integrasi Nasional secara politis ini memiliki arti bahwa penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional. Secara Antropologi Integrasi Nasional secara antropologis ini berarti bahwa proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu kesatuan fungsi di dalam kehidupan ma syarakat (Astawa: 2017).
Menurut Suroyo (Kemristekdikti, 2016: 60) integrasi nasional mencerminkan proses penyatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi menjadi satu bangsa terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama. Selain itu Irianto (2013: 4) juga berpendapat bahwa integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia.