Nama : RAID MATIN BASELA JAYA
NPM : 2513051092
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin constitutio yang berarti pembentukan, penetapan, atau penyusunan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dipahami sebagai aturan dasar yang membentuk dan mengatur suatu negara. Istilah ini kemudian berkembang dalam tradisi hukum dan politik modern sebagai dokumen atau seperangkat norma yang menjadi dasar berdirinya suatu negara.
Dalam pengertian luas, konstitusi tidak hanya merujuk pada dokumen tertulis seperti undang-undang dasar, tetapi mencakup keseluruhan sistem norma, kebiasaan, dan praktik ketatanegaraan yang hidup dalam suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi dapat dipahami dalam dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti sempit, konstitusi adalah undang-undang dasar yang tertulis. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi mencakup semua aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Herman Heller, konstitusi memiliki tiga dimensi pengertian, yaitu:
1. Konstitusi dalam arti politis-sosiologis, yaitu konstitusi sebagai cerminan dari kenyataan politik dan keseimbangan kekuatan dalam masyarakat. Dalam pengertian ini, konstitusi tidak hanya dilihat sebagai teks hukum, tetapi sebagai refleksi dari dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam suatu negara.
2. Konstitusi dalam arti yuridis, yaitu konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengikat dan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Konstitusi dalam arti tertulis, yaitu konstitusi sebagai dokumen resmi yang secara formal ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara.