གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ RAID MATIN BASELA JAYA

KEWARGANEGARAAN PENJAS 2025 C -> TUGAS PERTEMUAN 5

RAID MATIN BASELA JAYA གིས-
NAMA : RAID MATIN BASELA JAYA
NOMOR : 2513051092
Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir atau bahkan sebelum lahir. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia hak didefinisikan
sebagai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Prof. Dr. Notonegoro
mengemukakan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut teori hukum tata negara, hak warga
negara merupakan konsekuensi dari status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara. Hak
tersebut dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.