NPM : 2415011038
Kelas : MKU PKN B SIPIL
Indonesia terbentuk dalam 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan membuat UUD sementara (UUDS 1950)
4. UUD 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang tidak ada pada sebelumnya.
Perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dan pada tahun 1959 :
1. Penambahan penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.Memberlakukan melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959 oleh Presiden Soekarno setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
2. Membawa perubahan ke arah Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno berperan lebih dominan sebagai pemimpin negara dengan pengaruh yang besar terhadap keputusan politik dan pemerintahan.
3. Presiden Soekarno mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dengan mengendalikan eksekutif, legislatif, dan militer secara lebih terpusat, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan.
4. Fungsi DPR dan MPR melemah, di mana Presiden Soekarno lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan politik. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan dengan DPR-GR yang lebih loyal kepada pemerintah.
5. Demokrasi Terpimpin mulai diterapkan, yang pada praktiknya mengarah pada otoritarianisme, di mana kebebasan politik dan oposisi semakin ditekan.
Soekarno menekan partai politik dan membentuk sistem "NASAKOM" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan ideologi yang berbeda namun upaya ini menimbulkan ketegangan terhadap politik.