Kiriman dibuat oleh Desmita Maharani

Nama : Desmita Maharani
NPM : 2413053185
Kelas : 2F

Setelah menonton dan memahami materi tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, saya dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 versi UUD 1945 yang berlaku saat ini. Indonesia sudah pernah melakukan empat kali perubahan konstitusi , yaitu :
1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi RIS ( Republik Indonesia Serikat), konstitusi nya pun RIS.
3. Berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950. Setelah pemilu 55-56 dibentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan mengenai Piagam Jakarta, sehingga konstituante dibubarkan. Akhirnya, pada tahun 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
4. UUD 1945 diberlakukan kembali dengan ada nya perubahan.
Namun, ada perubahan yang signifikan antara UUD 1945 yang lama dengan disahkan kembali. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, tetapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD 1945 pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah tersebut.

Maka, harus memahami antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan 1959 sangat berbeda. Setelah Reformasi, dokumen asli yang menjadi pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran ( perubahan 1-4 ) sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa mempersetujui mengadakan perubahan UUD 1945 dengan catatan satu diantaranya dengan metode perubahan seperti Amerika yaitu metode adendum ( lampiran) . Aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan 4 pada tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal"
Dari segi kesepakatan, bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua tahun 1999. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan UUD sudah dimasukkan dalam pasal-pasal. Tetapi, karena materi penjelasan yang dimasukkan kedalam pembukaan dan pasal pasal, banyak yang mengganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan, karena dihapusnya penjelasan tersebut. Padahal, materi penjelasan tersebut telah terintegrasi kedalam pembukaan dan pasal pasal UUD.

Jadi, yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 yang dilengkapi 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 dan untuk memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.