Kiriman dibuat oleh Nadia Mela Wulandari 2413053183

NAMA : NADIA MELA WULANDARI
NPM : 2413053183
KELAS : 2F

Setelah menonton video, saya mendapatkan informasi bahwa kita mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali, diantaranya:
1. Pada saat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan konstitusinya pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS begitu pula dengan konstitusinya yang berubah menjadi RIS juga.
3. Perubahan terjadi kembali menjadi negara kesatuan kemudian UUD dibuat menjadi sementara atau ditulis UUD-S 1950.
Setelah terjadi pemilu pada tahun 1955 yaitu pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan.
4. Pada tahun1959 melalui dekrit presiden berlaku kembali UUD 1945.

Ada perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959. Perubahan itu adalah adanya penjelasan yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Naskah yang kita pegang sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan jika terjadi perubahan maka menggunakan metode addendum.

Namun ada masalah pada pasal 2 aturan tambahan yang mengatakan bahwa UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Dari situ muncullah kesalahan tafsiran bahwa UUD 1945 sudah tidak ada lagi penjelasan. Para Jenderal, tokoh-tokoh dan tetua menganggap ini sebagai penghianatan.Itu tidak benar karena meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada.

Untuk memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan memberikan tanda bintang. Setiap jumlah bintang mewakili perubahan konstitusi. Namun naskah aslinya tetep ada 5 bagian yang terdiri dari UUD 1945 dan 4 lampiran.

Dari analisis video tersebut dapat diketahui bahwa perubahan konstitusi terjadi karena perubahan republik yang terjadi di Indonesia. Kemudian solusi dari saya adalah kita harus benar-benar memahami isi dari UUD 1945 agar tidak terjadi kesalahpahaman.