Nama : Amanda Erza Zahrany
Npm : 2413053214
Kelas : 2F
Dalam video tersebut di jelaskan bahwa Indonesia telah mengalami empat kali pergantian konstitusi,dimana sebagai berikut penjelasannya :
- Dalam proklamasi 17 Agustus 1945 dimana konstitusi yang di sah kan pada 18 Agustus 1945
- Perubahan menjadi RIS dimana konstitusinya pun berubah mengikuti menjadi RIS.
- Ketiga,perubahan menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara 1950.
- Dan yang terakhir,pada 5 Juli 1959 menurut dekret presiden UUD 1945 kembali berlaku.Tetapi dalam hal ini terdapat perbedaan,dimana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Pada 18 Agustus 1945 belum adanya penjelasan mengenai UUD,lalu di susunlah penjelasan mengenai UUD yang di cantumkan pada lampiran oleh Soepomo,dkk,yang umumkan pada 15 Februari 1946 di berita republik.
Dan Piagam Jakarta dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 pada 22 Juni 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Keppres 1950.Untuk membedakan antara UUD 1945 dan UUD yang baru (telah mengalami perubahan) dapat dilihat pada bagian lampiran.Yang dimana Bung Karno mengatakan bahwa kami berkeyakinan piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu masukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Dan menurut saya kita harus menggunakan UUD 1945 versi baru ,agar konstitusi NKRI tetap relevan dan efektif.