གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ririn Dwi Ariyani

MKU PKN PGSD 2024/2025 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Ririn Dwi Ariyani གིས-
Nama : Ririn Dwi Ariyani
NPM : 2413053204
Kelas : 2F

Setelah saya menonton vidio mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dapat diketahui bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. diantara perubahannya adalah:

1. Periode Konstitusi Awal (1945-1949)
- Konstitusi pertama yang digunakan adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Namun, dalam praktiknya terjadi berbagai tantangan, termasuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

2. Konstitusi RIS (1949-1950)
- Indonesia berubah menjadi negara serikat dengan konstitusi baru, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena kurang sesuai dengan semangat nasionalisme.

3. UUDS 1950 (1950-1959)
- Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
- Periode ini diwarnai ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet.

4. Kembali ke UUD 1945 (1959-1998)
- Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Hal ini disebabkan oleh perdebatan antara islam dengan kebangsaan, yang pada akhirnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
- Era ini dikenal sebagai "Demokrasi Terpimpin", dengan kekuasaan presiden yang sangat dominan.

Pada UUD 1945 belum terdapat penjelasan yang jelas didalamnya. Penjelasan itu baru disusun oleh Soepomo dan rekan-rekannya, lalu diumumkan pada 15 Februari 1946 melalui berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang Undang Undang Dasar 1945.” Penjelasan tersebut kemudian dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD melalui Keppres 150 tahun 1959. Dalam Keppres itu, dinyatakan bahwa Presiden yakin bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 mengandung semangat UUD 1945 dan merupakan bagian penting dari konstitusi.

Nah kemudian UUD yang digunakan saat ini merupakan UUD 1945 dengan versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran. Empat lampiran tersebut adalah perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status daripada perubahan tersebut adalah lampiran. Sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bahwa perubahan dapat dilakukan dengan catatan yakni, Perubahan dilakukan dengan addendum (berbentuk lampiran) yang mana perubahan tidak terlepas pada UUD 1945 dan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.


-Kesimpulan
Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan dinamika politik dan hukum yang terus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Dari sistem presidensial awal, sempat berubah menjadi parlementer, lalu kembali ke presidensial dengan reformasi besar di era modern.