NAMA: AULIYA ZAHRA NAFISYA
NPM: 2514053191
KELAS: 2F
Informasi yang berhasil saya dapatkan setelah menganalisis video tersebut adalah mengenai “PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA.”
Konstitusi merupakan fondasi hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, perkembangan konstitusi telah melalui berbagai fase yang mencerminkan dinamika politik dan sosial masyarakat. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Berikut bagaimana tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang berdasarkan penuturan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan UUD Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya Kembali UUD 1945)
Analisis masalah yang didapat:
Beberapa bahkan banyak Masyarakat tidak memahami bahwa UUD yang sekarang berlaku bukanlah UUD 1945 asli, melainkan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan. Saat ini, UUD 1945 yang berlaku terdiri dari naskah asli versi 1959 beserta empat perubahan, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Perubahan tersebut diadakan dengan metode Adendum.
Solusi untuk menghadapi tantangan tersebut yaitu dengan Pendidikan baik melalui Pendidikan kewarganegaraan ataupun dengan memberikan pemahaman akan Sejarah Undang Undang Dasar, karena dari sinilah kita mendapat pemahaman serta dapat belajar bagaimana Sejarah perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia, tidak hanya untuk pelajar tetapi Masyarakat umum karena sudah menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia untuk mengetahui Sejarah dan perkembangan yang terjadi di Negeri ini.