Posts made by Diah Hanifah

MKU PKN PGSD 2024/2025 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Diah Hanifah -
NAMA: DIAH HANIFAH
NPM: 2413053213
KELAS: 2F

ANALISIS VIDIO DAN SOLUSI PERMASALAHAN DALAM VIDEO PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Jadi perbedaan antara pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD sekarang yaitu pada saat ini sudah ada 4 republik:
1. Republik proklamasi pada 17 Agustus dan sekarang pada 18 Agustus
2. Periode RIS (Republik Indonesia Serikat) konstitusinya juga RIS
3. Republik Negara Kesatuan UUDS konstitusi sementara atau UUDS 1950, setelah pemilu 1955 dan 1956 dibentuknya konstituat berulang kali untuk menyusun konstitusi baru tetapi tugas tersebut tidak berhasil sehingga terjadi bentrokan akibat terjadinya antara Islam dan Kebangsaan yaitu Piagam Jakarta.
4. Pada tahun 1959 diberlakukan kembali dekrit presiden keppres 150 tahun1959 sehingga UUD 1945 menjadi republik keempat.

UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, pada waktu disahkan tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, waktu disahkan dengan dekrit 1959 ada penjesan UUD yang di simpan di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan UUD pada 18 Agustus 1945 tidak ada baru yang disusun oleh Soekarno dan kawan-kawan yang dihukumkan pada tanggal 15 Agustus 1946 .

Lalu, pada tanggal 15 Februari 1946 diberitakan oleh republik penjelasan tentang UUD 1945 jadi pada penjelasan tersebut dikatakan bahwa dokumen itu terpisah. Penjelasan tersebut kemudian dieratkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh keppres 150 tahun 1959. Jadi perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan UUD 05 Juli 1959 di dalam keppres 150 merupakan pertimbangan terakhir bahwa kami (presiden) berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Jadi, pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 05 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Di aturan tambahan pasal 2 berbunyi “Dengan tetapkannya perubahan UUD NRI terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal” aturan tersebut di putuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002. Banyak juga orang yang berarti naskah bahwa UUD tidak ada penjelasan.

Padahal, telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode perubahan kontitusi Perancis tetapi menggunakan metode perubahan seperti Amerika dengan addendum (lampiran). Menurut segi kesepakatan di tafsirkan bahwa penjelasannya masih ada sebagai dokumen. Namun, ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang di masukan menjadi pasal UUD.

Jadi, yang kita pelajari sekarang adalah UUD 05 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal tersebut hanya untuk kepentingan membaca dan sosialisasi MPR untuk membuat naskah jadi satu kesatuan dengan menggunakan catatan kaki bintang 1(hasil perubahan pertama), bintang 2(perubahan kedua), bintang 3, dan bintang 4 naskah terkonsulidasi untuk memudahkan sosialisasi agar kita tidak salah paham. Namun, dokumen aslinya tetap terpisah menjadi 5 bagian, yaitu pembukaan lampiran perubahan 1 sampai perubahan 4 agar nilai historialnya tetap ada.

Menurut saya, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah sebaiknya lebih aktif dalam mengenalkan isi konstitusi dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Hal ini dapat dilakukan melalui media sosial, seminar, atau dengan integrasi dalam kurikulum sekolah agar semua lapisan masyarakat mengetahui apa saja yang diatur dalam konstitusi kita. Naskah UUD juga perlu disusun dengan lebih jelas dan ringkas. Banyaknya perubahan yang terjadi jangan sampai justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk membuat versi yang lebih sederhana tanpa menghilangkan esensi dari isi konstitusi itu sendiri. Para pejabat negara serta akademisi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang UUD agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapan hukum. Kesalahan dalam pemahaman konstitusi dapat berdampak besar terhadap kebijakan yang dihasilkan. Selain itu, nilai sejarah dari UUD juga harus dijaga dengan baik. Perubahan-perubahan yang dilakukan tidak seharusnya menghapus jejak sejarahnya. Penting untuk menyimpan dokumen asli dengan revisi-revisinya agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi generasi mendatang. Jika semua upaya ini dilakukan secara maksimal, masyarakat akan lebih memahami dan konstitusi dapat diterapkan dengan lebih efektif dalam kehidupan sehari-hari.