NAMA : MARLIANA RAHMA SUSANTI
NPM : 2413053190
KELAS : 2F
Video menjelaskan tentang Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa negara ini telah mengalami empat fase republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950.
4. Kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Saat UUD 1945 pertama kali disahkan, belum ada penjelasan resmi. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Kemudian, melalui Keppres No. 150 Tahun 1959, penjelasan tersebut dilekatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945, bersama dengan Piagam Jakarta sebagai landasan filosofisnya.
Setelah reformasi, UUD 1945 yang digunakan adalah versi 5 Juli 1959 dengan empat perubahan (1999–2002) yang dilakukan melalui metode adendum. Metode ini mempertahankan naskah asli sambil menambahkan perubahan sebagai lampiran. Selain itu, materi dalam penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal konstitusi.
Saat ini, UUD 1945 yang berlaku terdiri dari naskah asli versi 1959 beserta empat perubahan, dengan penyusunan ulang oleh MPR agar lebih mudah dipahami.