Posts made by Qurrotul Aini 2413053192

NAMA : QURROTUL AINI
NPM : 2413053192
KELAS : 2 F

Setelah menonton video dan memahami saya akan menganalisis isi video tersebut
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Didalam video sudah dijelaskan bahwa sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi yang menyesuaikan dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Berikut adalah tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
Konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Karena kondisi politik yang belum stabil dan adanya tekanan dari Belanda, sistem ini mengalami perubahan dalam waktu singkat.
2. ⁠Konstitusi RIS
Pada masa ini, Indonesia berubah menjadi negara serikat dengan konstitusi baru, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, di mana kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara presiden hanya sebagai simbol negara. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena banyak daerah lebih memilih kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. ⁠UUD Sementara 1950
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan tetap parlementer, yang menyebabkan instabilitas politik karena sering terjadi pergantian kabinet.
4. ⁠Kembali ke UUD 1945
Dekrit Presiden 1959 menandai kembalinya UUD 1945 dan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin. Pada masa ini, kekuasaan lebih terkonsentrasi pada presiden. Setelah Orde Lama berakhir dan digantikan oleh Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi dengan interpretasi yang lebih otoriter. Pemerintahan Orde Baru memperkuat posisi presiden dengan pembatasan terhadap kebebasan politik.

Sesudah reformasi dokumen yang saat ini kita anggap sebagai pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran:
1. perubahan satu
2. ⁠ perubahan dua
3. ⁠ perubahan tiga
4. ⁠ perubahan empat
Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu di antaranya kita mengadakan perubahan dengan metode Addendum (lampiran) jadi terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Jadi, Kesimpulannya Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan adanya dinamika dalam mencari sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Dari sistem presidensial, parlementer, hingga kembali ke presidensial dengan berbagai reformasi, perubahan konstitusi ini mencerminkan adaptasi terhadap tantangan zaman. Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen menjadi dasar hukum yang lebih demokratis dan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak warga negara. Namun, tantangan dalam implementasi konstitusi tetap ada, terutama terkait dengan supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.