Nama: Ahmad Haris Renafi
NPM: 2411011004
Assalamualaikum wr.wb bapak Roy dan teman-teman semua. Izin menanggapi sebuah video yang diberikan oleh bapak Roy
Sebelumnya,Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ali Mukartono, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar pada Kamis (21/11/2024).
Rapat itu digelar untuk membahas kasus Jaksa Jovi yang sempat viral di media sosial karena mengkritik koleganya hingga dibawa ke ranah hukum.
Masalah bermula ketika Jaksa Jovi Andrea mengungkapkan dirinya mengkritik koleganya, Nella Marsela, yang diduga menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berpacaran yang disampaikan melalu media sosialnya(Tiktok).Didalam videonya Ia mengungkapkan bahwa Ia meminta agar Nella tak menggunakan mobil dinas Kejari Tapsel untuk kepentingan pribadi.
Namun, Jovi menyebut bahwa Kejaksaan Agung menilai dirinya telah menuduh Nella menggunakan kendaraan dinas itu untuk berhubungan badan.
Hingga akhirnya, kritikannya itu dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapanuli Selatan dan hingga kini kasusnya masih bergulir di meja hijau.
Pada perkembangan teknologi yang pesat ini,alangkah baiknya jika seseorang menyortir terlebih dahulu konten-konten yang akan diterbitkan, baik melalui media sosial manapun.Karena baik buruknya konten,pastilah tetap akan mendapat respon masyarakat terhadap konten yang kita posing/terbitkan.Benar yang disebutkan oleh Jaksa Jovi Andrea,bahwa menggunakan inventaris dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah tindakan yang etis
NPM: 2411011004
Assalamualaikum wr.wb bapak Roy dan teman-teman semua. Izin menanggapi sebuah video yang diberikan oleh bapak Roy
Sebelumnya,Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ali Mukartono, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar pada Kamis (21/11/2024).
Rapat itu digelar untuk membahas kasus Jaksa Jovi yang sempat viral di media sosial karena mengkritik koleganya hingga dibawa ke ranah hukum.
Masalah bermula ketika Jaksa Jovi Andrea mengungkapkan dirinya mengkritik koleganya, Nella Marsela, yang diduga menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berpacaran yang disampaikan melalu media sosialnya(Tiktok).Didalam videonya Ia mengungkapkan bahwa Ia meminta agar Nella tak menggunakan mobil dinas Kejari Tapsel untuk kepentingan pribadi.
Namun, Jovi menyebut bahwa Kejaksaan Agung menilai dirinya telah menuduh Nella menggunakan kendaraan dinas itu untuk berhubungan badan.
Hingga akhirnya, kritikannya itu dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapanuli Selatan dan hingga kini kasusnya masih bergulir di meja hijau.
Pada perkembangan teknologi yang pesat ini,alangkah baiknya jika seseorang menyortir terlebih dahulu konten-konten yang akan diterbitkan, baik melalui media sosial manapun.Karena baik buruknya konten,pastilah tetap akan mendapat respon masyarakat terhadap konten yang kita posing/terbitkan.Benar yang disebutkan oleh Jaksa Jovi Andrea,bahwa menggunakan inventaris dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah tindakan yang etis