NAMA : NURUL SAGITA
NPM : 2413053210
KELAS : 2F
Berdasarkan video tersebut, dijelaskan mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008.
Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dan pergantian konstitusi:
Republik yang pertama, yaitu diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Kemudian, berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusinya juga RIS.
Lalu, berubah menjadi negara kesatuan, namun UUD dibuat sementara, yang dinamakan interim constitution (UUDS 1950).
Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang bertugas untuk membuat konstitusi baru, namun tidak berhasil, karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan (Piagam Jakarta). Pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan dengan Dekret Presiden yang dipergunakan untuk membubarkan lembaga Konstituante dan mengubah konstitusi (dari awalnya Konstitusi UUDS 1955 kembali menjadi UUD NRI 1945), dan terdapat perubahan, yaitu terdapat penjelasan tentang UUD 1945 (dijadikan satu kesatuan tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 Tahun 1959).
Jadi, terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya yaitu terletak pada lampiran. Sekarang, yang menjadi pegangan atau pedoman Indonesia sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli Tahun 1959 yang ditambah 4 lampiran, sesuai dengan kesepakatan Tahun 1959, bahwa setuju diadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan satu di antaranya, diadakan perubahan dengan metode Adendum.
Demikian, kita tidak boleh keliru atau salah paham dengan yang kita pelajari saat ini UUD tanggal 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (dokumen), yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.