Tujuan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Ketahui 4 Landasannya
Liputan6.com,
Jakarta Tujuan pendidikan
Pancasila dipelajari
oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Pendidikan Pancasila merupakan salah
satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini
berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
Pasal tersebut
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa
Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan Pancasila adalah
pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk
warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara
Indonesia.
Berikut Liputan6.com
telah merangkum dari berbagai sumber tujuan pendidikan
Pancasila di
Perguruan Tinggi disertai dengan landasan pendidikan Pancasila, Jumat
(19/3/2021).
Untuk
mengetahui tujuan pendidikan Pancasila, perlu pahami dulu landasan pendidikan
Pancasila. Terdapat empat landasan pendidikan Pancasila yaitu landasan historis,
landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Berikut
penjelasannya:
1. Landasan Historis
Landasan Historis
adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan
Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan
model pembelajaran, dan evaluasinya.
Berdasarkan landasan
historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar
Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup
masyarakat.
Fakta historis
tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama,
masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan,
proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan Indonesia.
2. Landasan Kultural
Landasan kultural
adalah pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan atas nilai-nilai yang
diagungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila
merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke
generasi penerus.
Secara kultural
unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan,
kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Pendidikan
Pancasila memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan
terus disepakati tersebut.
3.
Landasan Yuridis
Landasan Yuridis
menyangkut aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan
Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi
dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Secara hierarkis,
landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan
lain-lain.
4. Landasan Filosofis
Landasan filosofis
adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan
Pendidikan Pancasila. Secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan
hidup (filsafat hidup) berbangsa.
Pancasila yang
merupakan filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan
pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi
di kehidupan bermasyarakat setiap hari.
Yakni tingkah laku
yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya
masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan
kepentingan umum. Tujuan pendidikan Pancasila menjadi sebuah sarana dalam
mengerti, memahami, serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia.
Mengamalkan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat amat penting. Hal ini sesuai
dengan cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan pendidikan Pancasila secara umum diantaranya:
1. Memiliki keimanan serta
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki sikap
kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki
sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa.
3. Menciptakan
persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat
menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat
yang memiliki keberagaman kebudayaan.
4. Menciptakan sikap
kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk
mencapai keadaan yang mufakat.
5. Memberikan
dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam
masyarakat.
Tujuan
pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk:
1. Memperkuat
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Agar mahasiswa
dapat mengembangkan karakter manusia Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan
tindakan.
3. Memberikan
pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada
mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat
menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Mempersiapkan
mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai
persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem
pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
5. Membentuk sikap
mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani
yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk
mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa
Indonesia. (Derektorat, 2013)
https://hot.liputan6.com/read/4510238/tujuan-pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi-ketahui-4-landasannya
Analisis soal
1.
Apakah
hubungannya Pendidikan Pancasila dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dan
bagaimana urgensinya bagi mahasiswa atau generasi muda?
2. Apakah hal yang paling pokok untuk dipelajari dari pendidikan Pancasila
dalam menghadi perubahan dan manfaatnya dalam menghadapi masa depan?
3.
Jelaskan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat dan penunjang
diberlakukannya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi !