Nama : Dela Novita
Npm : 2313031023
Kelas :A
Dalam memilih teknik akuntansi sektor publik, terdapat beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan. Pertama, tujuan pelaporan keuangan: apakah ditujukan untuk akuntabilitas, transparansi, maupun pengambilan keputusan (Mardiasmo, 2018). Kedua, jenis entitas dan karakteristik transaksi, misalnya pemerintah pusat, daerah, atau BLU, yang memiliki kebutuhan pencatatan berbeda. Ketiga, dasar akuntansi yang digunakan (cash basis atau accrual basis) yang akan memengaruhi pengakuan dan penyajian laporan. Keempat, peraturan perundang-undangan seperti PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang menjadi pedoman utama. Kelima, ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi agar teknik akuntansi dapat dijalankan secara efektif.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, pemilihan teknik akuntansi sektor publik dapat lebih tepat dan sesuai kebutuhan organisasi serta memenuhi aspek akuntabilitas publik.
Referensi:
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Npm : 2313031023
Kelas :A
Dalam memilih teknik akuntansi sektor publik, terdapat beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan. Pertama, tujuan pelaporan keuangan: apakah ditujukan untuk akuntabilitas, transparansi, maupun pengambilan keputusan (Mardiasmo, 2018). Kedua, jenis entitas dan karakteristik transaksi, misalnya pemerintah pusat, daerah, atau BLU, yang memiliki kebutuhan pencatatan berbeda. Ketiga, dasar akuntansi yang digunakan (cash basis atau accrual basis) yang akan memengaruhi pengakuan dan penyajian laporan. Keempat, peraturan perundang-undangan seperti PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang menjadi pedoman utama. Kelima, ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi agar teknik akuntansi dapat dijalankan secara efektif.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, pemilihan teknik akuntansi sektor publik dapat lebih tepat dan sesuai kebutuhan organisasi serta memenuhi aspek akuntabilitas publik.
Referensi:
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.