Kiriman dibuat oleh NABELA AGISTA JOSI

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh NABELA AGISTA JOSI -

Nama : Nabela Agista Josi
NPM : 2311011125

Internalisasi Nilai-nilai Pancasila di Perguruan Tinggi.

Dalam jurnal halaman 87 kalimat ke-2 menyatakan bahwa terdapat hasil survei yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang mengatakan bahwa dari 100 orang terdapat 24 orang yang tidak hafal setiap sila dalam Pancasila (JPNN, 2018).

Pendapat Saya:

Hasil survei tersebut kita mengetahui bahwa betapa pentingnya pendidikan Pancasila. Jika kita sampai tidak hafal sila-sila Pancasila, bagaimana cara kita untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila atau bahkan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara serta pandangan hidup kita. Bukan hanya anak sekolah dan pemerintah, partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.


Selanjutnya dalam jurnal pada halaman 87 kalimat ke-7 menyatakan bahwa diperlukannya revitalisasi Pancasila supaya nilai Pancasila tidak hilang atau hanya sekedar slogan saja di kalangan generasi muda.

Pendapat Saya:
Menurut Saya, dengan revitalisasi Pancasila, generasi muda dapat memiliki pemahaman yang kuat tentang setiap nilai-nilai dalam sila pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.


Selanjutnya, pada halaman 89 paragraf ke-5 menyatakan kebijakan penyelanggaraan mata kuliah Pancasila ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor. 03/M/SE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang penguatan Pendidikan Pancasila dan mata kuliah wajib umum pada pendidikan tinggi. Pada nomor 4 (empat) dijelaskan bahwa untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang berkarakter tangguh, cinta tanah air, bela negara serta mampu meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) diperkuat sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa.

Pendapat Saya:
Saya sangat setuju bahwa pendidikan Pancasila menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi di semua jurusan karena melihat perilaku mahasiswa akhir-akhir ini yang banyak sekali penyelewengan terhadap norma dan minimnya etika. Selain itu, mahasiswa juga berperan sebagai garda terdepan penerus cita-cita bangsa yang diharapkan memiliki jiwa yang berdasarkan sila Pancasila. Karena mau kita sesukses apapun, jika kita tidak memiliki norma dan etika maka itu tidak ada gunanya.


Lalu dalam jurnal halaman 94 kalimat ke-8 terdapat kalimat “Muhammad Syaifudin dan Agus Satmoko (2014:671) menyatakan bahwa nilai dan jiwa yang ada pada Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mempunyai sifat terbuka dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman”.

Pendapat Saya:
Saya setuju bahwa Pancasila mempunyai sifat terbuka dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman karena salah satu sifat nilai Pancasila ialah fleksibel, yang artinya nilai-nilai Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan perubahan dalam masyarakat.


Kesimpulan:

Kesimpulannya bahwa Pendidikan Pancasila sangat penting diajarkan di Perguruan Tinggi. Karena mahasiswa kebanyakan ialah remaja yang harus selalu diingatkan tentang norma dan etika, yang di mana norma dan etika sudah terangkum dalam sila-sila Pancasila. Tidak hanya untuk remaja, Pendidikan Pancasila juga penting untuk masyarakat dalam menjalankan keseharian karena Pancasila ialah dasar negara dan pandangan hidup untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Video

oleh NABELA AGISTA JOSI -

Nama : Nabela Agista Josi

NPM : 2311011125

Berdasarkan KEPPRES No. 24 Tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila, menyatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

Istilah Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama karya Mpi Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular yang berarti berbatu sandi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Pancasila tidak lahir begitu saja, melainkan melalui beberapa proses historis. Prosesnya yaitu mulai dari pergerakan kemerdekaan Indonesia seperti pembentukan Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, lalu Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, lalu pembentukan BPUPKI pada 29 April 1945, lalu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sampai Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 (BPUPKI dibubarkan). Proses sejarah ini mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan membentuk fondasi negara yang kuat.

Terdapat dua arti penting Pancasila yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup menjadi dasar nilai dan prinsip yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Pancasila sebagai dasar negara ialah sebagai fondasi yang mengatur pemerintahan, hukum, maupun kehidupan sehari-hari. Jadi Pancasila tidak dapat diubah karena Pancasila menjadi fondasi negara Indonesia.

Selain itu kedudukan Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang tercantum dalam UU nomor 12 tahun 2011.

Pancasila juga memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi yuridis, fungsi sosiologis, serta fungsi etis dan filosofis.