Nama : Anisa Nur Sabila
NPM : 2313053179
Berdasarkan jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum di Aceh", yang dipublikasikan di Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 9 No. 3, September 2021), berikut analisis singkatnya:
Analisis:
Latar Belakang: Jurnal ini membahas perubahan sosial yang signifikan, terutama terkait moralitas remaja di Aceh. Pemerintah Aceh, dengan status otonomi khusus, mengintegrasikan syariat Islam dalam pendidikan melalui Qanun (peraturan daerah), yang memungkinkan kurikulum berbasis Islam di sekolah-sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk membangun generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami.
Kurikulum Islami: Kurikulum di Aceh tidak hanya mengadopsi sistem pendidikan nasional, tetapi juga menerapkan kurikulum Islami yang diatur melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Dalam kurikulum ini, pendidikan tidak hanya mencakup mata pelajaran umum, tetapi juga nilai-nilai Islami yang mencakup keyakinan, akhlak, fiqh, dan sejarah kebudayaan Islam.
Integrasi Syariat Islam: Penerapan syariat Islam di Aceh mencerminkan komitmen pemerintah setempat dalam menerapkan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai moral dan budaya Aceh. Ini mencakup pendekatan yang lebih komprehensif di sekolah, di mana budaya Islami tidak hanya diajarkan secara formal, tetapi juga diintegrasikan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
Tantangan Implementasi: Jurnal ini juga mengungkapkan beberapa tantangan dalam implementasi kurikulum Islami di Aceh. Beberapa sekolah melaporkan bahwa kurikulum ini masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Banyak sekolah yang belum siap secara infrastruktur dan kurang memiliki panduan yang jelas untuk penerapan kurikulum Islami.
Kesimpulan: Secara umum, jurnal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Aceh, yang berbasis syariat Islam, berupaya untuk tidak hanya membentuk karakter yang religius, tetapi juga membangun masyarakat yang menghargai akhlak dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.
NPM : 2313053179
Berdasarkan jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum di Aceh", yang dipublikasikan di Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 9 No. 3, September 2021), berikut analisis singkatnya:
Analisis:
Latar Belakang: Jurnal ini membahas perubahan sosial yang signifikan, terutama terkait moralitas remaja di Aceh. Pemerintah Aceh, dengan status otonomi khusus, mengintegrasikan syariat Islam dalam pendidikan melalui Qanun (peraturan daerah), yang memungkinkan kurikulum berbasis Islam di sekolah-sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk membangun generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami.
Kurikulum Islami: Kurikulum di Aceh tidak hanya mengadopsi sistem pendidikan nasional, tetapi juga menerapkan kurikulum Islami yang diatur melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Dalam kurikulum ini, pendidikan tidak hanya mencakup mata pelajaran umum, tetapi juga nilai-nilai Islami yang mencakup keyakinan, akhlak, fiqh, dan sejarah kebudayaan Islam.
Integrasi Syariat Islam: Penerapan syariat Islam di Aceh mencerminkan komitmen pemerintah setempat dalam menerapkan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai moral dan budaya Aceh. Ini mencakup pendekatan yang lebih komprehensif di sekolah, di mana budaya Islami tidak hanya diajarkan secara formal, tetapi juga diintegrasikan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
Tantangan Implementasi: Jurnal ini juga mengungkapkan beberapa tantangan dalam implementasi kurikulum Islami di Aceh. Beberapa sekolah melaporkan bahwa kurikulum ini masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Banyak sekolah yang belum siap secara infrastruktur dan kurang memiliki panduan yang jelas untuk penerapan kurikulum Islami.
Kesimpulan: Secara umum, jurnal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Aceh, yang berbasis syariat Islam, berupaya untuk tidak hanya membentuk karakter yang religius, tetapi juga membangun masyarakat yang menghargai akhlak dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.