Kiriman dibuat oleh Tiara Anjelita Fernanda

Komunikasi A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reguler B

Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi di Indonesia didasarkan kelima sila dalam Pancasila merupakan pegangan dan pedoman dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan melalui tulisan ini diharapkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Pancasila sudah disepakati bersama sebagai cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) dan sekaligus sebagai dasar negara. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada ideologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan orientasi yang tidak jelas.

Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari situasi yang melengkapinya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana urgensi tentang penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (intrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the founding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strategi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.

Komunikasi A MKU pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reguler B

1. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Menurut saya, etika politik saat ini cukup berantakan. Terbukti dari artike diatas yang menyebutkan banyaknya keluhan dari masyarakat dan pudarnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Melihat kenyataan diatas, tentu saja etika perilaku politik belum sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

2. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Etika generasi muda yang ada disekitar saya sudah cukup mencerminkan etika nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Mulai dari gotong royong, toleransi, saling menyapa, dan banyak lainnya.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi sejak dini masalah dekadensi moral.
1. Pengawasan dan perhatian orang tua
2. Memberikan pendidikan karakter pada anak sejak dini
3. Penegakan hukum atas pelaku kejahatan
4. Meningkatkan pendidikan moral dan agama.

Komunikasi A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reguler B

Jurnal tersebut membahas penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
1. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.
2. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.
3. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.
5. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. 9 Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Komunikasi A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reguler B

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.