Nama : Devi Kurniawati
Npm : 2316031029
Kelas : Reguler A
Berdasarkan analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" Yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Dan ibarat seperti kapal di tengah samudra, kapal adalah hukumnya dan samudra adalah etikanya. Keduanya terjalin tegas dalam politik hukum Indonesia yang salah satunya tertuang dalam GBHN Indonesia.
Npm : 2316031029
Kelas : Reguler A
Berdasarkan analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" Yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Dan ibarat seperti kapal di tengah samudra, kapal adalah hukumnya dan samudra adalah etikanya. Keduanya terjalin tegas dalam politik hukum Indonesia yang salah satunya tertuang dalam GBHN Indonesia.