གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ratu Adzkia NB

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> aktivitas pertemuan 5

Ratu Adzkia NB གིས-
Nama : Ratu Adzkia Nabilla Bernatta
NPM : 2316031018
Kelas : Reguler B

1. Konstitusi memiliki peranan penting di Indonesia sebagai pedoman dan landasan yang mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, konstitusi juga menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaann, dan juga menjamin hak asasi manusia.

2. Konstitusi memiliki kedudukan di puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum yang mengikat di negara Indonesia. Sehingga konstitusi di Indonesia dapat dikatakan sebagai hukum tertinggi dan juga identitas suatu negara.

3. Banyaknya aturan pada konstitusi negara yang sudah dilanggar atau tidak dijalankan lagi oleh para elite politik ataupun para pemegang kekuasaan sehingga banyak menimbulkan masalah-masalah yang terjadi dalam konstitusi di negara Indonesia. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan konstitusi hingga dapat menciderai konstitusi negara Indonesia.

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> forum artikel

Ratu Adzkia NB གིས-
Nama : Ratu Adzkia Nabilla Bernatta
NPM :2316031018
Kelas : Reguler B

Berdasarkan artikel ilmiah tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali; pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke-4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar suatu negara, sedangkan konstitusi memuat aspek hukum juga memuat aspek politik. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

 
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal diantaranya adalah beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan seperti penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI juga merupakan faktor eksternal penyebab berubahnya konstitusi, hingga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yaitu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, sehingga berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.