Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 2316031050
Kelas : Reguler B
Berdasarkan analisis saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Menurut Adnan Buyung Nasution (1995) Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia dimulai, dengan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional, diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya. Sementara menurut Dahlan Thalib (2008) konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti 'membentuk' berupa pembentukan suatu negara, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar.
Terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Konstitusi atau UUD adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi suatu negara hukum. Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna hingga adanya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 yang kemudian berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.