གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adelia Bili Nadian

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> aktivitas pertemuan 5

Adelia Bili Nadian གིས-
Nama: Adelia Bili Nadian
NPM: 2316031050
Kelas: Reguler B

1. Konstitusi berperan penting di Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan negara. Seluruh perilaku warga negara dapat diatur dan diawasi melalui konstitusi sebagai suatu landasan hukum yang kuat dan mengikat. Konstitusi berperan sebagai dasar yang menjaga dan menjamin kedaulatan negara. Dengan sebuah konstitusi, keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara merdeka akan senantiasa terjaga.

2. Konstitusi merupakan landasan pokok suatu negara, negara yang merdeka harus berjalan berdasarkan sebuah konstitusi. Indonesia sebagai negara yang telah merdeka serta berdiri diatas kemajemukan dan keberagaman tentunya memerlukan sebuah konstitusi sebagai landasan hukum demi menjaga identitas dan kedaulatan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Sejalan dengan kehidupan politik yang terus berkembang, konstitusi di suatu negarapun akan banyak mengalami dinamika dan permasalahan. Adapun masalah-masalah yang seringkali terjadi adalah Pembatasan kebebasan berpendapat dan berbicara, sebagai contohnya dapat dilihat melalui kasus Bima yang mengkritisi persoalan infrastruktur daerah serta jalannya pemerintahan di Lampung pada tahun 2023 lalu, namun mendapatkan pelaporan atas dirinya ke Kepolisian Daerah Lampung dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

catatan : sebelumnya izin konfirmasi keterlambatan pengumpulan tugas pak, dikarenakan vclass yang mengalami error.

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> forum artikel

Adelia Bili Nadian གིས-
Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 2316031050
Kelas : Reguler B

Berdasarkan analisis saya, artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Menurut Adnan Buyung Nasution (1995) Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibentuk sejak peradaban dunia dimulai, dengan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional, diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya. Sementara menurut Dahlan Thalib (2008) konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti 'membentuk' berupa pembentukan suatu negara, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar.

Terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Konstitusi atau UUD adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi suatu negara hukum. Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna hingga adanya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 yang kemudian berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.