Nama : Ta'ti Azmi Azka
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D
HASIL
ANALISIS VIDEO PERTEMUAN 1
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat perguruan tinggi.
Di dunia global saat ini, pendidikan internasional telah menjadi bagian penting dari pendidikan tinggi. Dengan meningkatnya permintaan akan pekerja terampil di berbagai bidang, universitas dan perguruan tinggi sekarang menawarkan program yang memenuhi kebutuhan siswa internasional.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai bentuk perwujudan dari Pancasila.
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan).
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian.
sumber yang termasuk dalam pendidikan kewarganegaraan :
1. Sumber historis : pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis : dimana warga indonesia memerlukan PKN untuk saling menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik : memuat dokumen kurikulum-kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Terakhir, berdasarkan analisis saya pendidikan kewarganegaraan menjadi urgensi di masyarakat karena memilki hak untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek serta dapat berpikir kritis, analitis, bersifat dan bertindak demokratis untuk membangun bangsa.