NAMA : ALYA NAYRA SYAFIQA
NPM : 2315061001
KELAS : PSTI A
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur cara negara berfungsi, hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta hak dan kewajiban individu dalam suatu negara. Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis, tetapi umumnya merujuk pada dokumen tertulis yang menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar lainnya yang mendasari negara.
Masalah pelanggaran konstitusi bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk:
1. Ketidakpatuhan terhadap Hukum: Terkadang, pihak-pihak yang berwenang atau individu di dalam negara tidak mematuhi ketentuan konstitusi karena kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan tertentu.
2. Ketidakjelasan atau Ketidakkonsistenan: Konstitusi yang ambigu atau bertentangan dalam beberapa pasal dapat memberikan celah bagi interpretasi yang berbeda-beda, yang kemudian menghasilkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran.
3. Ketidakseimbangan Kekuasaan : Ketika satu kekuatan pemerintah, seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif, mendominasi yang lainnya, maka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk melanggar konstitusi menjadi lebih besar.
Tujuan dari konstitusi adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur sistem pemerintahan suatu negara. Ini mencakup menetapkan hak dan kewajiban warga negara, membagi kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur fungsi dan struktur pemerintahan. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, memastikan supremasi hukum, dan menjamin prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam suatu negara.
Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang kuat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam politik. Lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat, dan pendidikan hukum harus ditingkatkan. Pemerintah harus mematuhi konstitusi, dan lembaga penegak hukum harus bekerja lebih efektif dalam menindak pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik juga sangat penting. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah pelanggaran konstitusi dapat diatasi.