Nama:Saif Abdullah
Npm:2315061109
Kelas:PSTI A
Pada video penjelasan tersebut bahwa Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003-2008,Sistem Monarki Konstitusional (1945-1949): Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 didasarkan pada sistem monarki konstitusional dengan Belanda. Namun, konflik antara Indonesia dan Belanda mengakibatkan pecahnya RIS dan pengesahan kembali Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1950.
Dan dilanjutkan onstitusi Republik Indonesia (1950): Konstitusi ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dari konstitusi sebelumnya. Namun, pada 1959, sistem parlementer digantikan oleh sistem presidensial.