Kiriman dibuat oleh Recky Valerian

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

oleh Recky Valerian -
Nama: Recky Valerian
NPM: 2315061057
Kelas: PSTI A

Artikel ini membahas perjalanan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, dengan menggarisbawahi serangkaian perubahan yang telah terjadi, seperti perubahan menuju UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kemudian kembali ke UUD 1945. Konstitusi dianggap sebagai fondasi utama dalam pembentukan dan pembangunan negara merdeka, yang mengatur prinsip-prinsip dasar untuk tata kelola negara. Proses amandemen konstitusi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal, serta kondisi hukum dan politik yang berlaku. Faktor internal mencakup tekanan dari dalam negeri terkait dengan struktur pemerintahan, sementara faktor eksternal melibatkan pengaruh dari negara-negara asing, terutama Belanda, yang berupaya memengaruhi arah pembangunan konstitusi Indonesia agar tetap terikat pada kepentingan Belanda.

Tekanan dan propaganda dari Belanda mendorong Indonesia untuk merumuskan strategi politik dalam menghadapi tekanan tersebut, yang pada akhirnya mempengaruhi dinamika perubahan konstitusi dan sistem pemerintahan di Indonesia. Pengaruh eksternal ini menciptakan kompleksitas dalam proses pembentukan dan amandemen konstitusi, karena Indonesia harus mempertimbangkan tidak hanya kepentingan internal tetapi juga tekanan dan agenda luar negeri yang berpotensi mempengaruhi kedaulatan dan kestabilan negara. Dalam konteks ini, evolusi konstitusi Indonesia menjadi refleksi dari perjuangan dan dinamika politik yang menghadapi tantangan baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya membentuk landasan hukum yang mengatur negara.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

oleh Recky Valerian -
NAMA: RECKY VALERIAN
NPM: 2315061057
KELAS: PSTI A

Definisi konstitusi dalam bahasa Perancis, bahasa Inggris, dan bahasa Latin, pada dasarnya merujuk pada proses pembentukan, pendirian, atau penyataan suatu negara, yang lebih dikenal sebagai proses pembentukan, penyusunan, atau penegasan suatu negara. Secara sederhana, konstitusi dapat dijelaskan sebagai pernyataan mengenai struktur dan organisasi suatu negara, yang disusun sebelum atau setelah pendirian negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009: 87).

Terdapat tiga tujuan utama dari konstitusi (Dede Rosyada (dkk), 2003):
1. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Mengontrol proses-proses kekuasaan oleh para penguasa.
3. Menetapkan batasan-batasan bagi para penguasa dalam pelaksanaan kekuasaannya.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi di negara kita dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin melanggar konstitusi, baik secara tidak sengaja maupun disengaja, tanpa takut akan sanksi hukum yang tegas dan efektif.

Salah satu solusi untuk mengatasi pelanggaran tersebut adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, mengenai pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara melalui pendidikan dan sosialisasi yang efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pengintegrasian materi konstitusi dalam kurikulum sekolah, pelatihan khusus bagi pejabat pemerintah, serta kampanye penyuluhan kepada masyarakat umum. Selain itu, perlu juga memperkuat lembaga-lembaga pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan konstitusi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.