NAMA: RECKY VALERIAN
NPM: 2315061057
KELAS: PSTI A
Definisi konstitusi dalam bahasa Perancis, bahasa Inggris, dan bahasa Latin, pada dasarnya merujuk pada proses pembentukan, pendirian, atau penyataan suatu negara, yang lebih dikenal sebagai proses pembentukan, penyusunan, atau penegasan suatu negara. Secara sederhana, konstitusi dapat dijelaskan sebagai pernyataan mengenai struktur dan organisasi suatu negara, yang disusun sebelum atau setelah pendirian negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009: 87).
Terdapat tiga tujuan utama dari konstitusi (Dede Rosyada (dkk), 2003):
1. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Mengontrol proses-proses kekuasaan oleh para penguasa.
3. Menetapkan batasan-batasan bagi para penguasa dalam pelaksanaan kekuasaannya.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi di negara kita dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin melanggar konstitusi, baik secara tidak sengaja maupun disengaja, tanpa takut akan sanksi hukum yang tegas dan efektif.
Salah satu solusi untuk mengatasi pelanggaran tersebut adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, mengenai pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara melalui pendidikan dan sosialisasi yang efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pengintegrasian materi konstitusi dalam kurikulum sekolah, pelatihan khusus bagi pejabat pemerintah, serta kampanye penyuluhan kepada masyarakat umum. Selain itu, perlu juga memperkuat lembaga-lembaga pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan konstitusi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.