Nama : Castyllus Devandra Oktafio
NPM : 2311011004
Pancasila sebagai dasar negara yaitu menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Gagasan dasar negara mulai dibahas pada tanggal 29 mei 1945 ketika rapat BPUPKI. Pada 1 juni 1945 soekarno mulai menyampaikan gagasannya tentang dasar negara yaitu ada 5 :
1. kebangsaan
Bangsa adalah keinginan manusia untuk bersatu atas dasar persamaan nasib. Bangsa indonesia harus menjadi negara yang satu kesatuan , tidak hanya terdiri dari 1 golongan saja
2. internasionalisme
Dasar negara indonesia adalah kecintaannya pada perdamaian dunia. Internasionalisme yang dimaksud juga harus menitikberatkan pada kecintaan pada bangsa masing-masing.
3. Mufakat
Mufakat merupakan tradisi negara indonesia. Setiap golongan dari masyarakat yang memiliki pendapat berbeda harus diberikan tempat untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Kesejahteraan
Kemerdekaan tanpa kesejahteraan merupakan suatu hal yang nihil
5. Ketuhanan
Indonesia merupakan negara yang mengamalkan ajaran agama. Maka prinsip menghormati antar agama merupakan suatu keharusan.
5 prinsip pancasila dapat diringkas menjadi trisila yang terdiri dari :
1. Sosio-Nasionalisme
2. Sosio-Ekonomi
3. Ketuhanan
Pancasila sempat memiliki kontroversi. Yaitu pada piagam jakarta sila-1 pancasila berbunyi "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya". Karena ada banyaknya kontroversi maka sila ke-1 pancasila diubah menjadi "ketuhanan yang maha Esa". Cara membuat pancasila menjadi hidup yaitu dengan menjadikan pancasila menjadi relevan untuk hidup masyarakat.