Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti asas, dan Pancasila berarti memiliki 5 asas. Pada tanggal 20 Mei 1908 didirikannya boedi utomo yang merupakan organisasi pelopor nasional, oleh karena itu setiap tanggal 20 Mei menjadi hari kebangkitan nasional. Perjuangan pergerakan dan fisik mulai menampakkan hasil dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda Nasional yang menghasilkan Sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pada tanggal 29 april 1945 dibentuknya BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman widyodiningrat dengan anggota sejumlah 76 orang dan terdapat 7 orang Jepang sebagai anggota stimewa. Setelah sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei-1 juni 1945 Moh. Yamin, prof. R supomo, Ir soekamo memberikan pendapatnya tentang 5 asas dasar negara indonesia dan Ir Soekarno mengusulkan diberi nama Pancasila, sehingga 1 juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Lalu dibentuknya panitia 9 yang menghasilkan piagram jakarta pada 22 juni 1945. Dan sidang BPUPKI pada 11 Juli menghasilkan rancangan teks proklamasi, rancangan pembukaan UUD, rancangan batang tubuh UUD. Sehari setelah proklamasi, sila pertama diubah menjadi ketuhanan yang maha Esa.
Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila memeliki 2 pengertian yaitu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Yuridis sebagai landasan hukum utama.
2. Fungsi Sosiologis untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat.
3. Fungsi Etis dan Filosofis sebagai panduan nilai-nilai moral.
Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam Konstitusi 1945:
1. Negara melindungi segenap Bahasa Indonesia berdasarkan persatuan.
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.