Kiriman dibuat oleh Ebiet Reza Saputra

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Ebiet Reza Saputra -
NAMA : EBIET REZA SAPUTRA
NPM: 2312011330

1). Yang pertama adalah Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
dan yang kedua adalah Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2). Perbedaan antara hukum internasional dengan hukum negara/nasional yaitu, hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional, sedangkan hukum negara/nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri.

3). Tidak, perusahaan internasional tidak dapat dijadikan subjek hukum internasional public dikarenakan, subjek hukum internasional biasanya terdiri dari negara-negara atau organisasi-organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen.

4). Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5). Prioritas antara hukum internasional dengan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk konstitusi negara, tradisi hukum, dan kebijakan pemerintah.

6). Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.