Nama : Intan Eka Safitri
NPM : 2315061064
Kelas : TI D
Analisis jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Jurnal ini mengungkapkan bahwa perkembangan Etika. Berdasarkan jurnal ini, kita dapat mengetahui bahwa moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.Jurnal ini mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika. Tahap pertama adalah etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua adalah etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Dari kedua tahap ini, etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem:
1. Descriptive ethics = Membahas tentang apa yang dianggap benar dan salah oleh masyarakat.
2. Normative atau prescriptive ethics = Membahas tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh individu.
3. Applied ethics = Membahas tentang bagaimana prinsip-prinsip etika diterapkan dalam situasi nyata.
4. Meta ethics = Membahas tentang asal-usul dan makna etika itu sendiri.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2315061064
Kelas : TI D
Analisis jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Jurnal ini mengungkapkan bahwa perkembangan Etika. Berdasarkan jurnal ini, kita dapat mengetahui bahwa moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.Jurnal ini mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika. Tahap pertama adalah etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua adalah etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Dari kedua tahap ini, etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem:
1. Descriptive ethics = Membahas tentang apa yang dianggap benar dan salah oleh masyarakat.
2. Normative atau prescriptive ethics = Membahas tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh individu.
3. Applied ethics = Membahas tentang bagaimana prinsip-prinsip etika diterapkan dalam situasi nyata.
4. Meta ethics = Membahas tentang asal-usul dan makna etika itu sendiri.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.