Nama : Celang Pra Jovanka
NPM : 2315012048
Jurnal ini disusun oleh Dwi Riyanti dan Danang Prasetyo. Dari jurnal yang saya baca ini saya akan menganalisis nya menjadi beberapa paragraf.
Pancasila merupakan ideologi dasar negara dan negara falsafah bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila merupakan sebuah warisan kejeniusan dari proses filsafat. Para _founding father_ menjelasan archipelago dalam buku Yudilatif bahwa Pancasila merupakan warisan dari nusantara yang sesuai dengan karakteristik alam yang terdapat lautan luas yang berisi gugusan pulau-pulau. Adanya hal tersebut dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan rekonstruksi dari bermacam-macam suku, adat, budaya, ras, serta agama yang ada di Indonesia tanpa meninggalkan salah satunya.
Secara de facto Pancasila digali dari proses kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak zaman sebelum nama Pancasila hadir. Hal ini biasa disebut sebagai causa materialis. Oleh karena itu Pancasila bukan merupakan ideologi yang tiba-tiba muncul dengan memerlukan penyesuaian, tetapi pancasila sudah menjadi satu kesatuan dari jiwa masyarakat Indonesia. Secara de jure, pancasila menjadi Ideologi dan Dasar Negara sejak hari setelah kemerdekaan yakni 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sejak ditetapkannya secara de jure, maka sudah menjadi konsensus bagi bangsa untuk dipahami dihayati dan diamalkan dalam kehidupan.
Mahmud MD yang merupakan anggota dewan pengarah unit kerja presiden pembinaan ideologi Pancasila (UKP-PIP) mengemukakan bahwa setelah reformasi kesadaran tentang pancasila dan konstitusi sudah mulai berkurang di masyarakat bahkan ada Stigma dalam memberikan pendidikan Pancasila di sekolah atau di lembaga pendidikan dianggap gagal dalam memperbaiki kondisi masyarakat. Penilaian ini didasarkan dengan semakin maraknya perilaku menyimpang yang jauh dari pedoman moral Pancasila. Pancasila terpinggirkan bahkan tidak menutup kemungkinan ideologi pancasila akan hilang dari jiwa generasi muda, terlebih lagi adanya hasil penelitian IKIP atau indeks ketahanan nasional ideologi
Pancasila yang menunjukkan bahwa dari 9 provinsi di negara Indonesia terdapat dua provinsi dengan nilai yang rendah yaitu Papua Barat dan DKI. Dengan demikian dapat diartikan bahwa persepsi dan pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap Pancasila sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan bahwa diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Sebenarnya bukan seperti istilah taken for gruanted.
Fenomena menurunnya pemahaman Pancasila tersebut perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti serta bertujuan supaya mengingat kembali pluralitas bangsa yang telah melebur tanpa penyeragaman dan menghilangkan identitas asli budaya dari daerah masing-masing Pancasila memang harus mampu dijadikan pedoman dalam membedakan cara berpolitik lainnya. Hal tersebut mempunyai manfaat dalam kehidupan politik seperti menawarkan jalan keluar menghindari negara yang bersifat otoriter Selain itu mampu mengembangkan konsep masyarakat dan pluralisme sebagai ciri khas dari kebudayaan politik yang demokratis.
Selain masalah-masalah di atas ekstensi Pancasila mempunyai tantangan di era digital saat ini. Terdapat pengaruh dunia digital yang membuat semakin mudahnya ideologi lain masuk ke Indonesia yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia. Kalimantan (Kompasiana 2018) menyatakan bahwa terdapat 5 akar permasalahan bangsa yaitu pertama demokrasi, yang sangat liberal, kedua ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang semakin tajam, ketiga pemberantasan korupsi yang tidak serius, ke-4 kesalahan sistem pendidikan dan yang kelima pertumbuhan penduduk yang tak terkendali.
Seperti yang tertulis pada jurnal, penulis mengharapkan supaya Pancasila menjadi core value dan fondasi persatuan bangsa dalam menyelesaikan konflik horizontal dan vertikal yang terjadi. Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan sila-sila pancasila yang dimulai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai sila-sila berikutnya.
NPM : 2315012048
Jurnal ini disusun oleh Dwi Riyanti dan Danang Prasetyo. Dari jurnal yang saya baca ini saya akan menganalisis nya menjadi beberapa paragraf.
Pancasila merupakan ideologi dasar negara dan negara falsafah bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila merupakan sebuah warisan kejeniusan dari proses filsafat. Para _founding father_ menjelasan archipelago dalam buku Yudilatif bahwa Pancasila merupakan warisan dari nusantara yang sesuai dengan karakteristik alam yang terdapat lautan luas yang berisi gugusan pulau-pulau. Adanya hal tersebut dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan rekonstruksi dari bermacam-macam suku, adat, budaya, ras, serta agama yang ada di Indonesia tanpa meninggalkan salah satunya.
Secara de facto Pancasila digali dari proses kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak zaman sebelum nama Pancasila hadir. Hal ini biasa disebut sebagai causa materialis. Oleh karena itu Pancasila bukan merupakan ideologi yang tiba-tiba muncul dengan memerlukan penyesuaian, tetapi pancasila sudah menjadi satu kesatuan dari jiwa masyarakat Indonesia. Secara de jure, pancasila menjadi Ideologi dan Dasar Negara sejak hari setelah kemerdekaan yakni 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sejak ditetapkannya secara de jure, maka sudah menjadi konsensus bagi bangsa untuk dipahami dihayati dan diamalkan dalam kehidupan.
Mahmud MD yang merupakan anggota dewan pengarah unit kerja presiden pembinaan ideologi Pancasila (UKP-PIP) mengemukakan bahwa setelah reformasi kesadaran tentang pancasila dan konstitusi sudah mulai berkurang di masyarakat bahkan ada Stigma dalam memberikan pendidikan Pancasila di sekolah atau di lembaga pendidikan dianggap gagal dalam memperbaiki kondisi masyarakat. Penilaian ini didasarkan dengan semakin maraknya perilaku menyimpang yang jauh dari pedoman moral Pancasila. Pancasila terpinggirkan bahkan tidak menutup kemungkinan ideologi pancasila akan hilang dari jiwa generasi muda, terlebih lagi adanya hasil penelitian IKIP atau indeks ketahanan nasional ideologi
Pancasila yang menunjukkan bahwa dari 9 provinsi di negara Indonesia terdapat dua provinsi dengan nilai yang rendah yaitu Papua Barat dan DKI. Dengan demikian dapat diartikan bahwa persepsi dan pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap Pancasila sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan bahwa diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Sebenarnya bukan seperti istilah taken for gruanted.
Fenomena menurunnya pemahaman Pancasila tersebut perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti serta bertujuan supaya mengingat kembali pluralitas bangsa yang telah melebur tanpa penyeragaman dan menghilangkan identitas asli budaya dari daerah masing-masing Pancasila memang harus mampu dijadikan pedoman dalam membedakan cara berpolitik lainnya. Hal tersebut mempunyai manfaat dalam kehidupan politik seperti menawarkan jalan keluar menghindari negara yang bersifat otoriter Selain itu mampu mengembangkan konsep masyarakat dan pluralisme sebagai ciri khas dari kebudayaan politik yang demokratis.
Selain masalah-masalah di atas ekstensi Pancasila mempunyai tantangan di era digital saat ini. Terdapat pengaruh dunia digital yang membuat semakin mudahnya ideologi lain masuk ke Indonesia yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia. Kalimantan (Kompasiana 2018) menyatakan bahwa terdapat 5 akar permasalahan bangsa yaitu pertama demokrasi, yang sangat liberal, kedua ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang semakin tajam, ketiga pemberantasan korupsi yang tidak serius, ke-4 kesalahan sistem pendidikan dan yang kelima pertumbuhan penduduk yang tak terkendali.
Seperti yang tertulis pada jurnal, penulis mengharapkan supaya Pancasila menjadi core value dan fondasi persatuan bangsa dalam menyelesaikan konflik horizontal dan vertikal yang terjadi. Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan sila-sila pancasila yang dimulai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai sila-sila berikutnya.