NAMA : TRI SEPTIANI
NPM : 2315061036
PSTI D
Dalam video diatas dapat diketahui mengenai sejarah pancasila yaitu,
Pada 20 Mei 1980, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang merupakan organisasi pelopor pergerakan perjuangan Indonesia. Kemudian pada 28 oktober 1928, di selenggarakan kongres pemuda nasional yang menghasilan sumpah pemuda. Pada 9 maret 1942, pemerintah hindia belanda menyerah tanpa syarat kepada jepang ,dan mulailah kependudukan jepang di imdonesia. 3 tahun berselang jepang terdesak oleh sekutu sehingga berusaha menarik simpati indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan jepang di kemudian hari.
Pada 29 April dibentuk dibentuk BPUPKI. Sidang pertama menhasilkan rumusan dasar negara Indonesia, dan Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila dan diterima dalam sidang tersebut. Kemudian dibentuk panitia 9 yang menghasilkan piagam jakarta pada 22 juni 1945.
Sidang kedua BPUPKI pada 11 juli 1946 menghasilkan teks rancangan proklamasi, rancangan pembukaan UUD 1945 , dan rancangan batang tubuh UUD 1945.
7 agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan 27 orang anggota.
Sidang pertama pada 18 agustus 1945. Dr. Moh hatta mengusulkan perubahan sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sidang PPKI 18 agustus 1945 mengesahkan :
1. Mengesahkan uud 1945 yang didalamnya terdapat dasar negara pancasila
2. Memilih presideb dan wakil presiden pertama.
Pancasila memiliki 2 pengertian
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila digunkan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara
Kedudukan pancasila juga sebagai sumber dari segalasumber hukum negara.
Berdasarkan pengertian dan perannya pancasila berfungsi sebagai
1. Dasar yang statis
2. Tuntunan yang dinamis
3. Ikatan yang mempersatukan
Fungsi pancasila:
1. Fungsi yuridis,
2. Fungsi sosiologis
3. Fungsi etis dan filososofis
Pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945:
1. Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia, sesuai sila ketiga
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, sesuai sila keempat
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, sesuai dengan sila pertama dan kedua.
Jadi kesimpulannya dalam mencapai keberhasilan dan tahta tinggi Pancasila, melalui berbagai perjuangan. Dan juga menjelaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara namun memiliki fungsi dan arti yang dalam dan penting bagi negara Indonesia.