གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rika Rahayu

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

Rika Rahayu གིས-
Nama: Rika Rahayu
NPM :2312011244

1). 1. hukum internasional publik (public internasional law): merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional.
2. hukum internasional privat (private internasional law): merupakan hukum internasional yang mengatur konflik hukum yang mungkin timbul ketika terdapat perbedaan antara hukum dari dua atau lebih yurisdiksi nasional.

2). Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, didasarkan pada konsensus global, fokus pada hak dan kewajiban entitas internasional. Sedangkan, Hukum Negara/Nasional mengatur tatanan hukum di dalam suatu negara atau yurisdiksi, bersumber dari konstitusi, undang-undang, dan yurisprudensi nasional, fokus pada hak dan kewajiban individu dan badan hukum di dalam negara tersebut.

3). Minurut saya perusahan internasional bukanlah subjek internasional. Karena subjek utama hukum internasional publik adalah negara-negara dan organisasi internasional. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum perdata di tingkat nasional atau berada di bawah yurisdiksi hukum nasional. Meskipun perusahaan dapat terlibat dalam perjanjian internasional, statusnya lebih terkait dengan hukum kontrak dan bisnis daripada hukum internasional publik yang mengatur hubungan antarnegara.

4). Yang berwenang untuk menandatangani perjanjian internasional adalah pejabat tinggi pemerintah atau diplomat yang telah diberi mandat khusus. Hal ini mencerminkan persetujuan negara terhadap isi perjanjian dan kewajiban yang mungkin timbul darinya. Setelah penandatanganan, persetujuan tersebut masih memerlukan proses ratifikasi sesuai dengan aturan hukum nasional sebelum perjanjian tersebut dapat mengikat negara secara resmi.

5). Dalam sistem hukum kebanyakan negara, prinsip umumnya adalah bahwa hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling mendukung dan sejalan. Namun, ketika terjadi konflik antara keduanya, kebanyakan negara memberikan prioritas pada hukum nasional. Prinsip ini disebut sebagai prinsip "monisme dualisme," di mana negara dapat menerapkan hukum internasional secara langsung (monisme) atau memerlukan adopsi legislatif dalam hukum nasional (dualisme). Jadi, hukum nasional lebih diutamakan untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional, tetapi upaya sering dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan norma internasional.

6). Pada tahun 2016, Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke Pengadilan Arbitrase Permanen di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).