Kiriman dibuat oleh Earlene Ariqoh Artanti 2312011387

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Earlene Ariqoh Artanti 2312011387 -
Nama :Earlene Ariqoh Artanti

NPM :2312011387

1. Hukum Internasional dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Internasional dan Hukum Internasional Perdata, dimana Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu subjek hukum internasional dengan subjek hukum internasional lainnya, sedangkan Hukum Internasional Perdata mengatur tentang hukum perdata pada taraf internasional.

2.Hukum Internasional menyangkut kepentingan internasional yang melibatkan banyak negara-negara lainnya di seluruh penjuru dunia, sifatnya lemah dan tidak dapat mengatur secara penuh sebuah negara yang berdaulat, sedangkan hukum negara/nasional adalah hukum yang dilaksanakan oleh hanya sebuah negara, dimana semua keputusan yang diambil berdasarkan oleh kepentingan dari rakyat negara tersebut saja, hukumnya bersifat berdaulat dan dapat mengikat penuh masyarakat yang ada di negara tersebut.

3.Tidak, karena subjek hukum internasional publik biasanya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional, dimana perusahaan internasional bukan merupakan sebuah negara maupun organisasi internasional sehingga sebuah perusahaan internasional hanya dapat menjadi subjek dari hukum perdata dibawah yurisdiksi nasional.

4.Orang yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara adalah pimpinan yang memiliki kewenangan konstitusional dari negara tersebut, seperti Presiden, Perdana Menteri atau para pejabat lainnya, atau apabila perjanjian tersebut dibuat untuk kemudian dijalin dengan suatu organisasi internasional maka pemimpin dari organisasi tersebut dapat menandatangani perjanjian yang akan disepakati nantinya.

5. Dalam pemerintahan tentunya hukum nasional harus didahulukan, sebab sebuah negara memiliki kedaulatan dan nasib masyarakat yang ada di dalamnya. Pelaksanaan hukum nasional jelas lebih penting karena apa yang diputuskan tentunya akan lebih menentukan nasib, sejalan dan spesifik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya.

6.Salah satu contohnya yaitu Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang terjadi diantara Indonesia dan Malaysia yang pada akhirnya membuat sengketa ini menjadi salah satu masalah internasional yang akhirnya diselesaikan bersama melalui lembaga penyelesaian sengketa internasional