Nama: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
Kelas: TI C
Hasil dari analisi jurnal tersebut adalah Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian diterapkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat konstituendum yang memuat cita-cita hukum atau cita-cita hukum yang akan diberlakukan.
NPM: 2315061043
Kelas: TI C
Hasil dari analisi jurnal tersebut adalah Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian diterapkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat konstituendum yang memuat cita-cita hukum atau cita-cita hukum yang akan diberlakukan.
Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai wadah menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.
Tujuan negara Indonesia dituangkan dalam UUD 1945. Pembentukan perangkat hukum merupakan langkah terakhir dalam proses kebijakan publik. Tulisan ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam Hukum Politik Indonesia. Etika terapan adalah cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia. Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam perumusan, penetapan, dan pengembangan undang-undang. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai masyarakat yang disepakati dan bertujuan untuk mengatur perilaku kolektif. Perkembangan hukum dipandang sebagai pembaharuan pemikiran, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Peraturan memberikan pedoman, dan Prolegnas serta BPHN berfungsi sebagai platform untuk perencanaan dan pengembangan hukum.