Nama : Alfikri Deo Putra
NPM. : 2315061075
Kelas. : PSTI C
PANCASILA
•Pancasila merupakan bahasa sanskerta yang memiliki arti panca berarti 5 dan sila berarti dasar atau asas dan itu berarti pancasila 5 asas.
•Sejarah pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama oleh Mpu Prapanca dan buku Sutasoma oleh Mpu Tantular.
Dalam perumusan Pancasila, ada beberapa tokoh yang mengusulkan terhadap isi Pancasila tersebut yaitu:
A. Muhammad Yamin
B. Soepomo
C. Ir Soekarno
•Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar tersebut diberi nama sebagai Pancasila. Usulan tersebut diterima pada sidang BPUPKI. Berdasarkan KEPRES No.24 Tahun 2016 tentang lahirnya Pancasila, menyatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir.
•Pada tanggal 22 Juni sidang lanjut yang dilakukan BPUPKI membentuk Panitia 9 yang menghasilkan Piagam Jakarta, serta sidang kedua pada tanggal 11 Juli 1945, menghasilkan teks rancangan Proklamasi, teks rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar, dan rancangan batang tubuh UUD.
•Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan PPKI. PPKI bertugas menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia. PPKI menyelenggarakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan, sebelum sidang dimulai, Drs. Moh Hatta mengusulkan menghapus 7 kata sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
•Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 didapatkan :
1. Mengesahkan UUD 1945 yang didalamnya terdapat dasar Pancasila
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama NKRI.
Pancasila memiliki 2 pengertian yaitu pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai dasaar negara. Panacasila sebagai pandangan hidup harus dapat dieprtanggungjawabkan dan harus sesuai dengan norma yang berlaku yaitu:
•Norma Agama
•Norma Kesusilaan
•Norma Sopan Santun
•Norma Hukum
3 fungsi dari Pancasila yaitu:
1. Fungsi Yuridis yang merupakan fungsi pokok dalam pancasila
2. Fungsi Sosiologis sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
3. Fungsi Etis dan Filosofis sebagai panduan nilai-nilai moral.
Pancasila sebagai dasar negara, memiliki pokok pikiran yang terkandung didalamnya berdasarkan UUD1945. Terdapat 4 pokok pikiran yaitu:
1. Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia berdasarkan persatuan.
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.